Loading...

Proses Mendapatkan Persetujuan (Proses Pembahasan Di DPR)

Loading...

Proses Mendapatkan Persetujuan (Proses Pembahasan Di DPR)


Berdasarkan peraturan tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/I/1997-1998 ditegaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan melalui empat tingkat pembicaraan, kecuali apabila Badan Musyawarah (Bamus) menentukan pembahasan dengan prosedur singkat. Keempat tingkat pembicaraan tersebut adalah sebagai berikut.



Tingkat I dilakukan dalam rapat paripurna


Pada pembicaraan tingkat I mi dilakukan penjelasan pemerintah mengenai RUU tersebut, apabila RUU tersebut berasal dan pemermntah. Pada pembicaraan tingkat I mi juga diadakan penjelasan oleh pimpinan komisi atau rapat gabungan komisi atau rapat panitia khusus, apabila RUU tersebut berasal dan usul inisiatif DPR.

Tingkat II dilakukan datam rapat Paripurna


Pada pembicaraan tingkat II mi dilakukan pemandangan umum para anggota DPR yang membawakan suara fraksinya terhadap RUU beserta penjelasan pemermntah. Dilanjutkan jawaban pemerintah terhadap tanggapan/pandangan umum anggota DPR tersebut (dalam hal RUU berasal dan pemerintah). Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan pemerintah terhadap RUU usul inisiatif DPR beserta penjelasan komisi atau gabungan komisi atau panitia khusus. Jawaban pemimpin komisi atau gabungan komisi atau panitia khusus terhadap tanggapan pemermntah (dalam ha! RUU berasal dan DPR) menutup pembicaraan tingkat II.

Tingkat III dilakukan dalam rapat komisi/rapat gabungan komisi/rapat panitia khusus


Pada pembicaraan tingkat III ini dilakukan rapat komisi/rapat gabungan komisi/rapat panitia khusus bersama pihak pemerintah, dengan acara membahas RUU tersebut secara keseluruhan, mulai dan penamaan, pembukaan, pasal-pasal, sampai bagian akhir dan RUU tersebut.

Tingkat IV di!akkan dalarn rapat paripurna



Pada pembicaraan rapat di tingkat IV dilakukan laporan hasil pembicaraan rapat ditingkat III. penyarnpaian pendapat akhir dan fraksi-fraksi yang disampáikan oleh para anggotanya, dan dilanjutkan pengambilan keputusan. Pembenian kesempatan kepada pemenintah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut di atas juga dilakukan di tingkat IV ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...