Loading...
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Proses penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Lindang-Undang (PERPU) tidak serumit atau sepanjang proses penyusunan undang-undang. Hal mi mengingat, bahwa PERPU disusun berdasarkan keadaan darurat atau mendesak yang memerlukan pengaturan cepat, sedangkan kalau dengan undang-undang diperlukan proses yang lama.
Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen ditegaskan bahwa dalam hal kepentingan yang memaksa. presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Jadi jelas. bahwa PERPU dikeluarkan karena adanya kepentingan yang memaksa dan demi terjaminnya keselamatan negara.
Ada 2 kemungkinan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Kemungkinan Pertama
Menteri atau Keta!a LPND memberi tahu Presiden melalui Sekretariat Negara. Kemudian Presiden akan membuat satu rancangan PERPU. Setelah diselesaikan penyusunannya oleh Sekretariat ial ini oleh Biro Hukum dan Perundang-undangan), maka Presiden kemudian menetapkan PERPU tersebut.
Kemingkinan Kedua
Presiden berpencapat bahwa perlu dibentuk suatu peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (PERPU). Dalam hal demikian, Presiden meminta dibuat suatu konsep rancangan PERPU ang akan diselesaikan oleh Sekretariat (Biro Hukum dan Perundang-undangan). Setelah se1ei. rancangan PERPU diserahkan kembali kepada Presiden untuk ditetapkan dan ditaratangani PERPU yang telah ditetapkan Presiden tersebut kemudian diundangkan oleh Mene Sekretaris Negara, dan dimasukkan dalam lembaran negara. PERPU ini sudah berlaku dan rnengikat umum.
Meskipun begilu. berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) dan (3) UUD 1945 hasil amandemen, PERPU ini hanis disarnpafrcan dalam sidang pertama DPR setelah PERPU tersebut diundangkan untuk mendapat pear DPR Apabila DPR setuju, maka PERPU mi berubah menjadi undang-undang. Akan tetapi. epabila DPR tidak setuju PERPU itu harus dicabut.
Dan uraian di atas. kita mengetahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan PERPU adalah Presiden. Menterm/Kepala LPDN, dan Sekretariat Negara (Menteri dan Staf Biro Hukum dan Perundang-undangan).
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...