Loading...
Sikap Kritis Terhadap Perundang-Undangan Yang tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Dalam menyusur indang-undangan hams diperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat karena kedaulatan memang berada di tangan rakyat. Dengan demikian. Maka setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku benar-benar menjadi wahana terciptanya tertib hukum guna tercapain’a tusian nasional negara kita. Tujuan negara kita adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan keseiahteraan urnum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa. dan
- Akut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Apabila suatu peraturan perurxlang-undangan ternyata tidak menampung atau memperhatikan aspirasi rakyat, maka masyarakat dapat secara aktif menyampaikan ataupun mendesakkan aspirasinya dengan cara yang dibenarkan undang-undang kepada badan/lembaga yang berwenang.
Tujuannya, agar peraturan perundang-undangan dapat dibuat lebih baik dan aspiratif sehingga dapat terbentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin ketertiban. ketenteraman, hak kepentingan umum, dan keselarnatan bangsa dan negara. Sikap kritis yang dilakukan dengan benar oleh masyarakat merupakan sumbangan yang sangat berarti bagi terciptanya kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik dan demokratis.
Agar peraturan perundang-undangan itu aspiratif, maka sebaiknya badan atau lembaga yang berwenang meminta atau mencari masukan terlebib dahulu kepada masyarakat luas dalam proses penyusunannya. Masukan dan masyarakat luas. antara lain dan para cerdik pandai di kalangan akademis, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga-lembaga masyarakat, organisasi sosial politik, dan organisasi masyarakat yang berkaitan.
Ada baiknya di suatu rukun tetangga atau rukun warga diadakan temu wicara atau diskusi bersama mengenai permasalahan yang sedang atau akan dihadapi untuk menjaring masukan dan masyarakat. Masukan-masukan tersebut akan disaring dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Seandainya ada undang-undang yang tidak menunjang/menampung aspirasi masyarakat maka undang-undang tersebut dapat diganti dengan yang baru.
Hal lain yang juga menjadi penyebab suatu peraturan perundang-undangan harius segera diganti adalah karena peraturan tersebut cepat terasa usang dan tertingggal oleh dinamika masyarakat. Dalam hal demikian, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus segera diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Tujuannya, agar peraturan perundang-undangan dapat dibuat lebih baik dan aspiratif sehingga dapat terbentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin ketertiban. ketenteraman, hak kepentingan umum, dan keselarnatan bangsa dan negara. Sikap kritis yang dilakukan dengan benar oleh masyarakat merupakan sumbangan yang sangat berarti bagi terciptanya kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik dan demokratis.
Agar peraturan perundang-undangan itu aspiratif, maka sebaiknya badan atau lembaga yang berwenang meminta atau mencari masukan terlebib dahulu kepada masyarakat luas dalam proses penyusunannya. Masukan dan masyarakat luas. antara lain dan para cerdik pandai di kalangan akademis, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga-lembaga masyarakat, organisasi sosial politik, dan organisasi masyarakat yang berkaitan.
Ada baiknya di suatu rukun tetangga atau rukun warga diadakan temu wicara atau diskusi bersama mengenai permasalahan yang sedang atau akan dihadapi untuk menjaring masukan dan masyarakat. Masukan-masukan tersebut akan disaring dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Seandainya ada undang-undang yang tidak menunjang/menampung aspirasi masyarakat maka undang-undang tersebut dapat diganti dengan yang baru.
Hal lain yang juga menjadi penyebab suatu peraturan perundang-undangan harius segera diganti adalah karena peraturan tersebut cepat terasa usang dan tertingggal oleh dinamika masyarakat. Dalam hal demikian, maka peraturan perundang-undangan tersebut harus segera diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...