Loading...
Sikap Positif Dalam Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab
Sekarang jelas bagi kita, bahwa baik pengekangan maupun penggunaan hak secara tidak bertanggung jawab atau tanpa batas, sama-sama tidak baik. Yang balk adalah apabila kita menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Secara bebas maksudnya bahwa segala ide. pikiran, atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan oleh siapa pun. Bertanggungjawab dimaksudkan bahwa ide. pikiran, atau pendapat yang kita kemukakan mesti dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku.
Demikian halnya. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut.
Setiap orang meiniliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjainin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian hukum dan keadilan,
- asas proporsionalitas, serta
- asas mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional. (Penjelasan Pasal 5 VU Nomor 9 Tahun 1998).
Dengan landasan atas kelima asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, maka dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai tujuan berikut, yakni: mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945; mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjainin kemerdekaan men.yampaikan pendapat; mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi serta menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa. dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemçrdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
Hak
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk
- mengeluarkan pikiran secara bebas, dan
- memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban
Warga negara yang menyampaikari pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...