Loading...
Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan Benar Dan Bertanggung Jawab
Semua orang akan menghargai cara-cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara-cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dan semua pihak.
Mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut.
Pasal 9 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
- unjuk rasa atau berdemonstrasi,
- pawai,
- rapat umum, dan
- mimbar bebas. Aspirasi
Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum boleh dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat-tempat yang dilarang berdasarkan undang-undang tersebut. Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umurn, yaitu:
- lingkungan istana kepresidenan,
- tempat ibadah,
- instalasi militer,
- rumah sakit,
- pelabuhan udara atau laut,
- stasiun kereta api,
- terminal angkutan darat, dan
- objek-objek vital nasional.
Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum
Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Poiri setempat secara tertulis selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara lain adalah
- maksud dan tujuan,
- tempat lokasi dan rute,
- waktu dan lamanya,
- bentuk,
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan,
- alat peraga yang digunakan, dan
- jumlah peserta
Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai hams ada seorang sampai lima orang penanggung jawab.
Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat pemberitahuan. Poiri berkewajiban untuk melakukan ha! berikut, yaitu:
- memberikan surat tanda terima pemberitahuan,
- berkoordinasi dengan penanggung jawab,
- berkoordinasi dengan pemimpin instansi atau lembaga yang akan di demo, dan
- mempersiapkan pengamanan tempat. lokasi, serta rute.
Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Poiri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disámpaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Poiri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga dituangkan pula sanksi terhadap pelanggaran ketentuan mi, yaitu seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 1 berikut ini.
- Pasal 15
Pelaksanaan demonstrasi dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 Ayat (2) dan (3), Pasal 10 dan Pasal 11.
- Pasal 18
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang mi dipidana dengan pidana pènjara paling lama 1 tahun.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 adalah kejahatan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...