Loading...

Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya

Loading...

Larangan Partai Politik Beserta Hak Dan Kewajibannya


Berdasarkan Pasal 19 UU No. 51 Tahun 2003 tentang Partai Politik, partal politik dilarang melakukan hal-hal berikut.
  • Partai politik dilarang menggunakan nama lembaga atau tanda gambar yang sama dengan:
  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia,
  2. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah,
  3. nama, bendera. atau lambang negara lain, dan nama bendera atau lambing lembaga/badan intemasional,
  4. nama dan gambar seseorang,
  5. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai lain.

  • Partai politik dilarang:
  1. menerima dan atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
  2. menerima sumbangan. balk yang berupa barang maupun uang dan pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas,
  3. menerima sumbangan dan perseorangan dan atau perusahaan/badan usaha.
  4. partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham komunisme/marxisme leninisme.
  • Partai politik dilarang:
  1. mendirikan badan usaha dan atau memiliki saham suatu badan usaha,
  2. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya,
  3. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah negara dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.

Hak-Hak Partal Politik


Hak-hak partai politik, adalah sebagai berikut.
  1. Memperoleh perlakuan yang sama sederajat, dan adil dan negara.
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dan Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  5. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.
  6. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peratu ran perundang-undangan.
  8. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah.
  10. Membuat laporan keuangan secara berkala setahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik.
  11. Memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara.

Kewajiban Partal Politik


Partai politik mempunyai kewajiban-kewajiban sebagal berikut.
  1. Memegangteguh serta mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta peratu ran perundang-undangan lainnya.
  2. Memelihara, mempertahankan, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
  4. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
  6. Mensukseskan penyelenggaraan pemilu.
  7. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...