Loading...

Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat

Loading...

Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat



Pemilihan umum diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003. Pemilihan umum diselenggarakan secara periodik setiap lima tahunsekali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri serta berdasarkan asas Iangsung, umum. bebas. rahasia. jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
  • Tujuan Pemilu
Sesuai dengan Penjelasan UU No. l2Tahun 2003, pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih lembaga-lembaga berikut.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  • Anggota Dewan Pervakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
  • Presiden dan Wakil Presiden.

  • Hak Pilih
Hak pilih dalam pemilu dibedakan menjadi dua, yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif.
  • Hak PiIih Aktif
Hak pilih aktif adalah hak waga negara untuk memilih calon yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota, memilih calon presiden dan wakil presiden.
  • Hak Pilih Pasif
Hak pilih pasif adalah hak warga negara untuk dipilih sebagai calon yang akan duduk menjadi anggota DPR, DRD, DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/ Kota, dan dipilih sebagai calon yang akan menjadi presiden dan wakil presiden.
  • Syarat-Syarat Hak Pilih Aktif (Hak Memilih)
Adapun syarat-syarat hak pilih aktif atau hak memilih sebagal berikut.
  1. Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudahipernah kawin.
  2. Terdaftar sebagai pemilih, dengan syarat sebagai berikut
    - Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwalingatannya.
    - Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Syarat-Syarat Hak Pilih Pasif (Hak Dipilih)
Syarat-syarat hak pilih pasit atau hak untuk dipilih, sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan RI.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan serendah-rendahnya SMA atau sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945. dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat Iangsung atau tidak Iangsung dalam G 30 S dan bukan anggota organisasi terlarang Iainnya.
  8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih.
  10. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan dokter yang berkompeten.
  11. Terdaftar sebagai pemilih.
  • Sistem dalam Pelaksanaan Pemilu
Pada umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilu yang dipakai, yaitu sistem distrik dan sistem proporsional.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...