Loading...

Definisi Fungsi Negara Dan Teorinya

Loading...

Definisi Fungsi Negara Dan Teorinya



Setiap bangsa yang membentuk negara atau mendirikan negara pasti mempunyai maksud-maksud agung dan mulia, sesuai dengan falsafah dan pandangan hidup pendiri negara itu. Seperti halnya bangsa Indonesia yang mempunyai falsafah hidup dan dasar negara Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Beberapa fungsi negara adalah sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya, sebagai pemelihara ketertiban dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat, sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, sebagai penegak keadilan dan HAM serta kebenaran yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas dan tidak meinihak, dan sebagai pelaksana pertahanan negara untuk menangkal setiap ancaman yang datang baik dan dalam maupun dan luar.

Ada lima fungsi negara yang dikemukakan oleh Charles F, Jtrriam, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.



Selain mempunyai tujuan, negarajuga mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujuannya. Hal-hal yang harus dilakukan oleh negara adalah melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dan luar, dan menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Fungsi negara menurut Mob. Kusnardi, S.H. pada dasarnya hanya dua, yaitu sebagai berikut.
  • Melaksanakan ketertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan rnencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
  • Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini, fungsi negara dianggap dianggap penting. Setiap negara mencoba meningkatkan dan memperluas taraf kehidupan ekonomi masyarakat.

Teori Fungsi Negara


Ada beberapa teori tentang fungsi negara, yaitu.

  • Teori Individualisme
Teori Individualisme merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal. Teori individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalarn bidang politik, bidang ekonoini, maupun bidang-bidang yang lainnya. Menurut paham teori individualisme fungsi negara hanyalah sebagai pernelihara dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat. Negara tidak perlu turut campur tangan dalam urusan di luar hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan. Dalam hal ini negara bersifat pasif, dan baru aktif atau bertindak apabila ada pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.
  • Teori Sosialisme
Sosialisme diartikan sebagai sernua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonoinian. Negara harus turut campur tangan dalam bidang perekonoinian untuk mensejahterakan umat manusia. Menurut paham teori sosialisme. fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan k.eamanan. tetapi harus diperluas sedemikian rupa hingga tiada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara.
  • Teori Komunisme
Dalam masyarakat/negara komunis, semua alat produksi dan capital dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda lainnya yang tidak termasukm alat-alat produksi pun dijadikan inilik bersama atau inilik negara. Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pernilik alat produksi dan kelas bukan pernilik alat produksi. Menurut teon komunisme, fungsi negara adalah sebagai alat pemaksa oleh kelas peinilik alat produksi terhadap kelas lainnya sebagai upaya untuk mempertahankan alat produksi yang dimilikinya.
  • Teori Anarkisme
Anarkisme adalah suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi-organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana. Kaum anarkis berpendapat bahwa manusia tidak memerlukan negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan alat-alat paksaan untuk menjainin ketertiban dan keamanan masyarakat. Menurut teori anarkisme, fungsi negara dapat dilaksanakan oleh kelompok atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela, tanpa alat-alat paksaan, tanpa polisi, dan terutama tanpa hukum serta pengadilan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...