Loading...
Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai sistem pemerintahan yang diatur dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar). Inisalnya, negara Indonesia diatur dengan UUD 1945. Di dalam konstitusi itu telah diatur beberapa hal, seperti mekanisme tentang tata pemerintahan, hubungan antarlembaga negara yang ada, hubungan antar warga negara, dan hubungan luar negeri. Berkaitan dengan pengakuan negara lain, kepala negara/kepala pemerintahan negara tidak akan berbuat gegabah atau serta merta mengakui keberadaan negara lain. Pengakuan terhadap negara lain tentu dibicarakan secara seksama dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan nasionalnya.
Kepentingan-kepentingan nasional itu mencakup berbagai bidang, seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, seperti pertahanan dan keamanan. Kepentingan di berbagai bidang tersebut menjadi alasan mengapa suatu negara mengakui kemerdekaan negara lain. Apakah pengakuan terhadap negara lain akan mampu meningkatkan nilai politik secara internasional atau justru dapat menjatuhkan nilai politik di tingkat internasional. Pertimbangan yang lain adalah pertimbangan ekonoini, yaitu apakah pengakuan terhadap kemerdekaan suatu negara mampu mengangkat perekonoinian nasional. Pertimbangan lain adalah faktor keamanan, yaitu apakah pengakuan terhadap negara lain akan diberikan bila mampu mendorong terciptanya perdamaian dunia dan, memperkuat stabilitas keamanan regional dan nasional.
Dengan berbagai macam pertimbangan itu tentu masih ada lagi pertimbangan yang bersifat teknis dan prosedural, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum internasional atau konvensi yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum internasional akan berdampak negatif bagi negara yang memberi pengakuan terhadap negara lain. Inisalnya, diasingkan dalam dunia perpolitikan internasional, dikenakan sanksi ekonomi dan perdagangan dunia atau bahkan dikenakan embargo.
Di tingkat intern atau dalam negeri, pengakuan terhadap negara lain terlebih dahulu harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legislatif). Langkah ini ditempuh agar hubungan antarlembaga negara tetap harmonis dan kondusif. Jika tidak ada kendala atau sesuatu hal yang merintangi dalam memberikan pengakuan terhadap negara lain, pengakuan dapat direalisasikan dengan pengakuan secara de Jure atau pengakuan secara resini. Dengan pengakuan itu, kedua belah pihak dapat mengadakan hubungan bilateral. Jika pengakuan itu telah rnendapatkan persetujuan dan lembaga legislatif (DPR) berarti pengakuan terhadap negara lain itu mempunyai bobot lebih kuat.
Adapun semangat kebangsaan (nasionalisme) itu dapat ditunjukkan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bornegara, seperti memperkuat sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsanya, menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsanya, merasa bangga sebagai bangsa negeri ini, membela bangsanya di manapun ia berada, rela berkorban deini bangsanya, saling mencintai terhadap sesama bangsanya, dan memajukan pergaulan deini persatuan dan kesatuan bangsanya.
Sedangkan sernangat cinta tanah air (patriotisme) dapat ditunjukkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain rela berkorban deini tanah airnya atau negaranya, turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dan negerinya, mempertahankan kedaulatan negaranya dan berb agai gangguan, ancaman, dan serangan baik dan dalam maupun luar negeri, serta berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap upaya-upaya penumpasan gerakan pengacau keamanan negara.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...