Loading...

Menunjukan Sikap Positif Terhadap Hukum

Loading...

Menunjukan Sikap Positif Terhadap Hukum



Untuk mewujudkan pembangunan nasional, peranan hukum memiliki peran amat penting. Sesuai arah kebijakan dalam GBHN 1999 menyiratkan pesan tentang pembangunan yang berkeadilan, pembangunan yang berlandaskan hukum dan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran harus mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakkan perlindungan hukum serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional.

Pembangunan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pembangunan telah membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Demikian pula upaya penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, hambatan dan tantangan. Misalnya, pengaruh globalisasi sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah menyebabkan terjadinya perubahan dalam upaya pembangunan hukum di Indonesia.



Lemahnya wibawa hukum dan peranan aparat penegak hukum, tingkat disiplin nasional yang sangat rendah juga belum dapat mengembangkan hukum nasional yang mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Di samping itu, koordinasi dalam perencanaan dan pembuatan peraturan perundang-undangan belum terarah dan terpadu, baik dan segi organisasi maupun manajemen. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, dan faktor masyarakat, yaitu lingkungan di mana hukum tersebut berlaku dan diterapkan juga perlu diperhatikan.

Berbagai tantangan dan hambatan dalam upaya pembangunan hukum yang paling penting adalah dukungan masyarakat yang dapat dikembangkan bila tercipta kesadaran hukum masyarakat dan kepercayaan masyarakat pada hukum. Banyak fakta yang membuktikan bahwa masyarakat belum banyak berperan meningkatkan terhadap proses penegakan hukum sehingga perlu berbagai upaya meningkatan perana masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum dapat diwujudkan dengan sikap positif antara lain.
  1. Kesadaran bahwa proses penegakan hukum bukan merupakan tanggung jawab aparatur penegak hukum semata, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat.
  2. b. Kesadaran untuk menjadi saksi dan melaporkan peristiwa pelanggaran dan kejahatan kepada aparatur penegak hukum
  3. c. Dalam keadaan damai Hanra dan Hansip berperan dalam penanggulangan pelanggaran dan kejahatan
  4. d. Tidak main hakim sendiri apabila terjadi pelanggaran atau kejahatan di daerahnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...