Loading...

Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan

Loading...

Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan



  • Negara Indonesia Berdasar Atas Hukum dan Konstitusi
Dalam Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pernyataan tersebut mengandung arti bahwa negara termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lain, dalam melaksanakan tugas atau kewajibannya harus dilandasi oleh hukum dan dapat’ dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sesuai dengan semangat Pembukaan UUD 1945, negara hukum yang dimaksud bukanlah sekedar negara hukum dalam arti formal, yang hanya sekedar sebagai penjaga ketertiban agar tidak terjadi pelanggaran dan menindak para pelanggar hukum. Pengertian negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara hukum dalam arti luas yaitu negara hukum dalam arti material. Dalam hal mi peranan negara adalah mewujudkan tujuan negara.



Berdasarkan semangat negara hukum dalam arti luas (material) itu, setiap tindakan negara haruslah mempertimbangkan dua hal yaitu kegunaannya dan dasar hukumnya.

Selain berdasarkan hukum, negara Indonesia berdasar atas sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas). Sistem konstitusional memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan dala.m konstitusi seperti UUD 1945, Ketetapan MPR. UU. dan peraturan perundang-undangan Iainnya. Oleh sebab itu, sistem konstitusional sekaligus akan memperkuat sistem negara hukum.
  • Penyimpangan-Penyimpangan Konstitusional
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka mulai saat itu berlaku tata hukum baru yang bersumber dan proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tidak berlaku lagi tata hukum lama (zaman kolonial). UUD 1945 sebaga hukum dasar tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu 1945 sampai 1949, tidak dilaksanakan dengan baik, karena negara kita sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan dan Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan UUD 1945 terjadi penyimpangan-penyimpangan konstitusional, yaltu sebagai ben kut.

  • Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat dan pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara berdasarkan Makiumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
  • Pergantian sistem kabinet presidensil menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian dinyatakan oleh presiden dan diumumkan dengan Makiumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945. Dengan maklumat tersebut maka sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem kabinet parlementen.

Masa Orde Lama


Penyimpangan konstitusional pada masa Orde Lama dilakukan dengan menerapkan demokrasi trpimpin antara tahun 1959 sampai 1965. Berikut penyimpanganpeflyimpangan konstitusional pada masa Orde Lama.

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Presiden mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
  2. MPRS, dengan Ketetapan No. l/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato presidèn tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap. Hal mi bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
  3. MPRS telah mengambil putusan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Hal mi bertentangal] dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden adalah lima tahun.
  4. Hak budget DPR tidak berjalan karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RAPBN untuk mendapat persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan. Pada tahun 1960 karena DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang diajukan pemerintah, maka presiden waktu itu membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR).
  5. Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri-menteri negara, sedangkan presiden sendiri mengangkat dirmnya menjadi anggota DPA. Hal tersebut tidak sesual dan bertentangan dengan UUD 1945. Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan UUD 1945 sehingga berakibat memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G 30 S.

Masa Orde Baru


Orde Baru lahir dengan tekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya UUD 1945 lebih cenderung berpihak kepada rezim yang berkuasa daripada upaya menegakkan kedaulatan rakyat sesual dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 itu sendiri. Berikut penyimpangan-penyimPangan yang telah dilakukan pemerintah Orde Baru.
  1. Campur tangan birokrasi yang besar dalam mempengaruhi pilihan rakyat.
  2. Panitia pemilu tidak independen dan memihak salah satu kontestan.
  3. Kompetisi antarkontestan tidak leluasa.
  4. Rakyat tidak bebas mendiskusikan dan menentukan pilihannya.
  5. Perhitungan suara tidak jujur.

Dalam sebuah pemerintahan demokrasi, pemilu merupakan titik awal dan pembentukan pemenintahan. Kelemahan dalam pemilu membawa dampak yang kurang baik terhadap kinerja sistem politik, yaltu terciptanya perwakilan politik yang kurang kondusif bagi jalannya demokrasi. Wakil rakyat lebih cenderung loyal kepada parpol yang menunjuknya menjadi wakil rakyat daripada rakyat pemilih.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...