Loading...
Tasamuh Antara Umat Islam Dengan Umat Beragama Lain
Di Negara Republik Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Agar kerukunan antarumat beragama yang ada di Indonesia itu terwujud, maka masing-masing umat beragama harus bersikap tasãmuh (bersikap toleran). Tasamuh dalam kehidupan beragama berarti bahwa pemeluk suatu agama membiarkan pemeluk agama lain untuk melaksanakan kewajiban yang dituntut oleh agamanya. Misalnya, ketika umat Islam melaksanakan kewajiban ibadah agamanya di sebuah masjid, maka umat agama lain tidak akan mengganggunya.
Demikian pula sebaliknya, jika umat agama lain sedang menunaikan kewajiban ibadah agamanya di sebuah tmpat ibadahnya, maka umat Islam pun tidak akan mengganggunya. Jika mereka saling mengganggu dalam masalah tersebut, berarti mereka tidak bersikap tasamuh.
Umat beragama yang berjiwa toleransi tentu tidak akan memaksa orang lain untuk memeluk agama yang mereka anut. Memeluk suatu agama merupakan hak paling asasi bagi setiap manusia. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar pada TagUt dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya Ia telah borpegang kepada buhul tall yang amat kuat, yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Men getahul” (Q.S. AI-Baqarah 2: 256)
Namun, jika seorang muslim mengajak orang yang belum beragama agar masuk Islam dengan cara yang bijaksana, bukan dengan paksaan. Maka muslim tersebut bukan berarti tidak berjiwa toleran, tetapi ia sebenarnya telah melaksanakan salah satu kewajiban agamanya, yaitu berdakwah. (Lihat Q.S. An Nahl, 16: 125!)
Muslim yang melaksanakan kewajiban dakwah akan bersyukur apabila usaha dakwahnya itu berhasil. Tetapi dia akan bersabar, bertawakal serta berlapang dada (tasãmu) apabila usaha dakwahnya itu gagal. Ia tidak akan kecewa, marah-marah, dan berputus asa. Sebaliknya, ia akan tetap menjalin hubungan baik dengan orang yang tidak memenuhi seruannya untuk masuk Islam itu. Hal ini didasari dengan keyakinan bahwa melaksanakan usaha dakwah merupakan suatu kewajiban, sedangkan hasilnya Allah SWT yang menentukan.
Dalam membahas masalah toleransi beragama antara umat Islam dan umat beragama lain, ada baiknya dikemukakan beberapa praktik toleransi pada masa Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
- Seorang sahabat Nabi SAW yang bernama Ka’ab bin ‘Ajzah bercerita kepada Nabi SAW bahwa dirinya bekerja pada seseorang yang beragama Yahudi, lalu memperoleh upah darinya. Nabi SAW membolehkan perbuatan sahabatnya tersebut.
- Ketika Rasulullah SAW berhijrah dan Mekah ke Madinah, beliau menyewa seorang musyrik (non Islam) yang bernama Uraiqi sebagai petunjuk jalan.
- Nabi Muhammad SAW mengabulkan undangan orang-orang Yahudi untuk makan bersama. Ketika makanan yang dihidangkan itu mengandung racun yang sengaja ditaruh orang-orang Yahudi untuk membunuh Nabi Muhammad, beliau segera mengetahuinya dan karenanya tidak mau memakannya. Hal inilah yang menyebabkan hati kecil orang-orang Yahudi itu percaya pada kebenaran kerasulan Nabi Muhammad SAW, namun karena kesombongannya mereka tetap saja tidak mau masuk Islam.
- Rasulullah SAW pernah memberikan hadiah kepada Raja Najasyi dan orang Yahudi. Selain itu, Nabi SAW juga pernah menenima hadiah dan beberapa raja nonmuslim.
- Tatkala Rasulullah SAW dan para sahabatnya sedang berkumpul, tiba-tiba lewatlah sekelompok orang mengusung jenazah. Ketika jenazah itu lewat, Nabi SAW berdiri sebagai tanda hormat. Lalu, ada seorang sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah bukankah itu mayat Yahudi?” Rasulullah SAW menjawab:
Artinya: “Bukankah itu nyawa juga?” “Ya”, jawab orang itu, selanjutnya beliau berkata:
Artinya: “Setiap nyawa menurut Islam, harus dihormati dan ada tempatnya.”
- Abu TIib adalah salah seorang Paman Nabi Muhammad SAW yang mengasuh, merawat, dan melindungi beliau semenjak beliau berusia 8 tahun. Setelah Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul, beliau mengajak pamannya tersebut agar masuk Islam. Tetapi ajakan Nabi SAW itu tidak dipenuhi sehingga pamannya tetap dalam ke’kafiran sampai akhir hayatnya.
Walaupun begitu, hubungan antara Nabi SAW dengan Abu f1ib tetap terjalin baik. Nabi SAW tetap hormat dan sayang kepada Abu ‘Tilib, sebaliknya Abu ‘Thlib juga tetap sayang dan melindungi Nabi SAW dan gangguan orang-orang kafir Quraisy.
Dan praktik-praktik toleransi pada masa Nabi Muhammad SAW, yang sebagiannya telah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, umat Islam dan umat beragama lainnya harus saling menghormati, menghargai, dan bekerja sama dalam urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
Namun dalam urusan akldah, umat Islam harus berpegang teguh pada keyakinannya bahwa Islam adalah agama yang paling benar. Karena telah diuji kebenarannya, baik dan segi sejarah kedatangannya, kandungannya, keasliannya, kitab sucinya, kesempurnaan, dan kelengkapan ajarannya, keilmuannya serta kesesuaiannya dengan fitrah manusia.
Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam ... Barang siapa mencari agama se/am agama Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Q.S. Mi ‘Imrãn, 3: 19 dan 85)
Dalam urusan akidah dan ibadah agama, umat Islam dilarang untuk tukar-menukar akidah dan ibadah agamanya dengan akidah dan ibadab umat beragama lain. Karena apabila hal mi dilakukan, selain akan merusak akidah dan ibadah Islam, juga akan menimbulkan akibat-akibat buruk lainnya. Itulah sebabnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa mengikuti upacara natal bersama bagi umat Islam, hukumnya haram.
Rasulullah SAW pernah diajak oleh tokoh-tokoh kaum kafir Quraisy untuk tukar-menukar akidah dan ibadah agama. Selama satu tahun Nabi SAW dan penganutnya (umat Islam) harus menganut dan mengamalkan akidah dan ibadah kaum Quraisy, kemudian selama satu tahun pula kaum kafir Quraisy harus menganut dan mengamalkan aqidab dan ibadah umat Islam. Sehubungan dengan ajakan kaum kafir Quraisy tersebut, turunlah wahyu Allah SWT kepada Nabi SAW yakni Surah Al Kafirun ayat 1- 6 yang berbunyi:
Artinya:
- Katakanlah hal orang-orang kafir
- Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah
- Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah
- Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah
- Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah
- Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku
Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, maka dengan tegas Rasulullah SAW menolak ajakan tokoh tokoh kaum kafir Quraisy untuk tukar-menukar akidah dan ibadah agama itu.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...