Loading...
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi daerah yang diatur dengan UU No. 22 Tahun 1999, pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu sebagai berikut.
- Peraturan Pemenintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- Penaturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Onganisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan.
- Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.
Sebagai dampak atas penyelenggaraan otonomi daerah, masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyusun rencana induk pelaksanaan otonomi daerahnya dengan mempertimbangkan, antara lain tahap-tahap pelaksanaan. keterbatasan kelembagaan, kapasitas dan prasarana, serta sistem manajemen anggaran dan manajemen publik. Pemberian wewenang otonomi daerah diserahkan melalui Badan Perwakilan Daerah masing-masing sehingga bentuk dan susunan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut.
Tingkat Provinsi atau Kabupaten
- Di daerah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif dan pemerintah daerah sebagai badan eksekutif daerah.
- Pemerintah daerah terdiri dan kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya.
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila (Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 1999).
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif di daerah berkedudukan seja jar dan menjadi mitra dan pemerintah daerah (Pasal 16 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1999).
Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 17 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 1999) adalah sebagai berikut.
- Pimpinan
- Komisi-komisi
- Panitia-panitia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang (Pasal 18 Ayat 1 VU Nomor 22 Tahun 1999) sebagai berikut.
Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
- Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat utusan daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil
- gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wIikota.
- Bersama dengan gubernur, bupati, atau walikota membentuk peraturan daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundangan Iainnya, pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, kebijakan pemerintah daerah, pe1akanaan kerja sama internasional di daerah.
- Menampung dan menindakianjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Tingkat Desa, Kelurairn, Kecamatan
Penyelenggaraan otonomi daerah dalam bidang pemerintahan bukan hanya diberikan pada tingkat provinsi atau kebupaten, melainkan sampai ke tingkat desa. Di desa dibentuk pemerintahan desa dan badan perwakilan desa yang merupakan pemerintahan desa (berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999). Badan penvakilan desa memiliki fungsi. yaitu:
- mengayomi adat istiadat.
- membuat peraturan desa.
- menampung dan menyalurkari aspirasi masyarakat. serta
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...