Loading...
Arti Dan Tata Cara Musyawarah Dalam Kehidupan, Keluarga, Masyarakat, Bangsa, Dan Negara
Musyawarah mengandung pengertian sederhana, yaitu apabila akan memutuskan suatu masalah, terlebih dahulu hams mendengarkan pendapat orang lain atau mau menghargai pendapat-pendapat yang berbeda. Sehingga keputusan yang diambil bukan merupakan keputusan seorang saja atau kemauan sebagian, tetapi keputusan yang diterima oleh seluruh pihak.
Dengan demikian peserta musyawarah yang tidak setuju harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi keputusan tadi, sehingga tidak menimbulkan perselisihan antarpeserta musyawarah. Dalam musyawarah harus selalu mengingat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Prinsip-prinsip musyawarah
Prinsip-prinsip ml4syawarah mufakat harus didasarkan pada Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung maksud bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal harus berdasarkan pada kehendak rakyat. Melalui musyawarah rakyat menyampaikan pendapat dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Bangsa Indonesia berpedoman terhadap pengertian homo homini socius (manusia satu dengan yang lain adalah kawan), bukannya berprinsip pada homo homini lupus (manusia yang satu adalah srigala bagi manusia yang lain). Karena manusia adalah makhluk sosial, maka tumbuh asas kekeluargaan. Asas mi adalah hubungan pribadi dengan masyarakat sekelilingnya yang erat sekali sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat. dipisahkan.
Setiap individu mempunyai nilai maupun kedudukan yang sama, sehingga menimbulkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan percaya-mempercayai dalam menjalin kerja sama. Setiap gagasan pribadi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu agar memperoleh titik temu dengan kepentingan masyarakat, sebagai suatu keutuhan yang harus diselaraskan dengan aspek sosialnya. Jadi, setiap pendapat atau keinginan pribadi harus diuji bobot kemasyarakatannya. Jika gagasan itu membuktikan bahwa ia dapat membawa kesesuaian, kesegaran, dan cocok bagi kepentingan bersama, serta membawa daya guna dan kemajuan keselarasan bagi kepentingan bersama, maka akan dapat diterima sebagai mufakat atas dasar musyawarah.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...