Loading...
Tata Cara Mengambil Keputusan Dalam Bermusyawarah Menurut Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Dasar hukum pengambilan keputusan musyawarah mufakat diatur dalam Tap MPR No. I/MPR/1983 Bab XI, XII, XIII, pasal 90, 91, Tap MPR No. 1!MPR/1983 Jo Tap MPR No. I/MPR/1988 J0 Tap MPR No. I/MPR 1993 yang isinya MPR mengambil keputusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak mungkin, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Tindakan mi sesuai dengan pasal 2 ayat 3 IJUD 1945.
Musyawarah meruakai ciri dan demokrasi Pancasila yang selalu berpegang kepada hikmat kebijaksanaan. Setiap putusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh bertentangan dengan dasar negara Pancasila, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 seperti yang tercantum dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan UUD 1945. Karena yang diputuskan adalah masalah nasional dan menyangkut kepentingan bangsa, maka semua fraksi yang ada dalam MPR harus hadir atas dasar toleransi dengan pemikiran bernilai tinggi dan sehat, yaitu selalu mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Peserta musyawarah mempunyai hak kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan memberikan inisiatif yang konstruktif, seperti yang diatur dalam Tap MPR No. I/MPRJ1978 pasal 11, atau Tap MPR No. IIMPR/1983 pasal 11, atau Tap MPR No. I/MPR/1988 pasal 11, atau Tap MPR No. I/MPR/1993 pasal 11 yang berisi: anggota MPR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan-pernyataan yang dikemukakan dalam rapat-rapat majelis baik terbuka maupun tertutup, baik yang diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pimpinan MPR atau pemerintah, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan mengenai rahasia negara.
Dengan adanya jaminan hukum bagi anggota MPR, merupakan upaya agar anggota dapat secara bbas dan demokratis mengeluarkan pendapatnya. Apabila ternyata melalui musyawarah tidak dapat ditempuh, maka jalan yang ditempuh adalah melalui suara terbanyak dengan ketentuan yang tercantum dalam Tap MPR/ No. I/MPR/1993 pasal 92, 93, 94. Dengan syarat sebagai berikut.
- Sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat (kuorum)
- Keputusan disetujui lebih dan separo jumlah anggota yang hadir yang memenuhi kuorum.
- Didukung sekurang-kurangnya dua fraksi.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...