Loading...
Arti Kehidupan Yang Tertib, Aman, Dan Tenteram Dalam Kehidupan Negara Hukum Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila
Negara kita adalah negara hukum di mana ketertiban masyarakat dan negara didasarkan pada hukum dan mengacu pada keseimbangan antara individu dengan kepentingan umum (masyarakat). Di sini setiap warga negara tunduk.pada ketentuan hukum yang berlaku. Pada dasarnya hukum mengandung sejumlah norma yang berisi petunjukpetunjuk hidup, perintah, dan larangan yang bersifat mmaksa dan mengikat untuk menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat.
Demokrasi Yang Berlandaskan Pancasila
Dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
- hukum bersifat memaksa;
- hukum bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin kepentingan manusia dalam masyarakat;
- hukum memberi sanksi secara tegas terhadap pelanggar aturan, norma atau hukum, yang telah ditentukan dalam undang-undang, seperti hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, maupun hukuman denda.
Yang dimaksud sanksi hukum adalah akibat atau reaksi dan pihak lain yang disebabkan suatu penistiwa atau perbuatan (reaksinya biasanya dan alat-alat negara atau pemerintah). Mengenai penggunaan sanksi tersebut adalah bahwa, hukum publik bersifat tegas sedangkan hukum privat sanksinya kurang tegas.
Tujuan hukum dapat kita uraikan antara lain sebagai berikut.
- Untuk mencapai keadilan. Jadi, hukum dibentuk untuk memberikan hak tiap orang. Hukum mi kemudian dilaksanakan oleh peraturan-peraturan yang lebih rinci dan kasusperkasus (teori etis). Kelernahan dan teori mi adalah terlalu berat sebelah.
- Memberi kegunaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang banyak (utility teori). Teori mi tidak terlalu berat sebelah.
- Untuk mengurus kepentingan manusia dalam masyarakat.
Adapun tujuan hukum negara Indonesia adalah: Untuk menjamin keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat dan merupakan syarat mutlak untük melaksanakan pembangunan nasional, guna mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara Indonesia sebagai negara hukum, hal mi seperti yang terkandung dalam Penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Dan penjelasan tersebut tampak bahwa kekuasaan negara dibatasi atas hukum bukañ berdasarkan pada kekuasaan seseorang atau suatu badan. Sehingga kepentingan rakyat atau hak-hak asasinya terjamin, dan terhindar dan kesewenang-wenangan penguasa atau pemerintah.
Syarat-syarat negara hukum yaitu sebagai berikut.
- Adanya peñgakuan terhadap hak asasi, dan perlindungan terhadap warga negaranya atau’ penduduk oleh penguasa.
- Adanya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya bahwa peradilan tidak dipengaruhi oleh pihak lain atau kekuasaan khususnya dan pemerintah.
- Adanya kepastian hukum di segala bidang, sehingga segala persoalan ada hukum yang mengaturnya.
Dan persyaratan tensebut negara Indonesia berusaha untuk melaksanakannya sehingga terwujud suatu masyarakat yang tertib dan aman sesuai dengan norma-norma sila Pancasila dan UUD 1945.
Sumber Pustaka: Pabelan
Loading...