Loading...

Norma Hukum, Tata Urutan Perundangan, Dan Pelaksanaannya

Loading...

Norma Hukum, Tata Urutan Perundangan, Dan Pelaksanaannya



Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, mengatur tentang:
  1. tata urutan perundangan Republik Indonesia,
  2. sumber tertib hukum Republik Indonesia, dan
  3. skema kekuasaan di dalam negara Republik Indonesia. Ketetapan mi hingga sekarang masih tetap berlaku, yaitu atas dasar ketetapan MPR No. V/MPR/1973, jo Tap MPR No.IX/MPR/1978.
 Skema Susunan Kekuasaan Dalam Negara Republik Indonesia



Adapun Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia ad1ah sebagai berikut.
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-undang/Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
  • Peraturan pemerinntah
  • Keputusan presiden
  • Peraturan pelaksana lainnya:
    - Peraturan menteri
    - Instruksi menteri dan lain-lain
Pancasila merupakan sumber dan segala sumber hukum di negara Indonesia. Adapun perwujudan dan tertib hukum tersebut sebagai berikut.
  1. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  2. Dekret Presiden 5 Juli 1959
  3. Undang-Undang Dasar 1945
  4. Surat Perintah sebelas Maret tahun 1966
Susunan kekuasaan dan norma kekuasaan menurut ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Sumber Pustaka: Pabelan
Loading...

Artikel Terkait :