Loading...

Arti, Pokok Pikiran Dan Prinsip Tentang Persamaan Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa Dan Negara

Loading...

Arti, Pokok Pikiran Dan Prinsip Tentang Persamaan Harkat, Derajat, Dan Martabat Manusia, Bangsa Dan Negara



Dalam Berbagai Sumber Menurut Peinbukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan Perundangan, Piagam dan Hak Asasi Manusia.

Penghargaan terhadap persamaan derajat, martabat, dan harkat manusia di Indonesia mendapatkan tempat yang sangat penting dalam segenap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal mi dapat dilihat dan berbagai peraturan perundangan yang memberikan kedudukan sama atas manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai bangsa, antara lain sebagai berikut.

  1. Di dalam Pembukan UUD 1945 dinyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Pernyataan mi merupakan wujud dan penghargaan terhadap din manusia dan bangsa dalam menentukan nasibnya sendiri. Tiada satu bangsa pun yang lebih tinggi daripada bangsa lainnya. Semua bangsa mempunyai kedudukan yang sama, sehingga tidak dibenarkan apabila ada perxjajahan di atas dunia mi.
  2. Di dalam masyarakat Pancasilais, berdasarkan pasal 27 UUD 1945 (ayat 1) dinyat akan; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjUnjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal mi menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemenintahan. Hal mi berarti bahwa hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang berlaku untuk siapa pun tanpa kecuali, baik terhadap warga negara pada umumnya, maupun terhadap warga negara yang sedang memegang kekuasaan negara. Mereka tidak membeda-bedakan antara yang satu dengan yang lain, antara yang kaya dengan yang miskin, antara rakyat biasa maupun pejabat negara. Pasal mi memberikan pengakuan terhadap kesamaan kedudukan bagi warga negara Republik Indonesia di dalam pemerintahan. Hal mi berarti bahwa negara Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia di bidang politik di dalam masyarakat negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hak asasi mi diakui dan dijamin pelaksanaannya secara konstitusional serta direalisasikan dengan peraturan perundangan. Sebagai contoh dalam Undang-undang Pemilu No. 1 tahun 1985 disebutkan asas peniilihan umum di Indonesia, antara lain, bersifat umum yang berarti warga negara Indonesia pria dan wanita mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut menggunakan hak pilihnya.
  3. Selanjutnya di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pokok pikiran pertama disebutkan: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan selunih tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan untuk mewujudkan keadilan sQsiaI bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan mi diterima aliran pengertian negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsanya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, maupun paham perseorangan. Jadi, jelas bahwa seluruh rakyat Indonesia akan mendapat perlindungan yang sama tanpa membeda-bedakan golongannya ataupun kedudukannya.
  4. Di dalam pernyataan hak-hak manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) PBB pasal 1 tercantum kalimat yang berbunyi, “Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.”Isi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut mengakui kedudukan manusia dan bangsa itu sama, yaitu merdeka dan berdaulat.
  5. Di dalam kehidupan adat budaya bangsa Indonesia dan ajaran agama mengenai persamaan harkat, martabat, dan derajat manusia bukan merupakan masalah yang baru. Nenek moyang kita telah menanamkan kepnibadian yang luhur, yaitu tidak memandang seseorang itu berdasarkan kedudukan, pangkat, dan harta. Mereka mengajarkan adanya persamaan antarmanusia. Manusia hidup saling membutuhkan satu sama lain, ia tidak akan hidup sendini tanpa bantuan orang lain. Ajaran agama apapun di Indonesia mi juga mengajarkan persamaan akan harkat, martabat, dan derajat manusia. Manusia di hadapan Tuhan sama derajatnya. Tuhan tidak menilai manusia berdasarkan pangkat, kedudukan dan sebagainya, tetapi menilai hambaNya dari segi kepatuhan dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi laranganNya.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...

Artikel Terkait :