Loading...
Tugas, Kewajiban, Kewenangan WNI, WNA Dan Pemerintah Negara RI Dalam Berbagai Kehidupan
Berikut ini adalah Tugas, Kewajiban, Kewenangan WNI, WNA Dan Pemerintah Negara RI yang perlu kitahetahui bersama dalam berbagai kehidupan.
Tugas, kewajiban, dan kewenangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)
Setiap warga negara memiliki hak kebebasan, karena kebebasan merupakan bagian dan hak asasi manusia. Di samping memiliki hak kebebasan, manusia juga memiliki kewajiban. Kewajiban tiap-tiap warga negara antara lain: membela negara, setia kepada negara, menaati Undang-Undang Dasar dan peraturan negara, membayar pajak, bekerja, dan membangun negara.
Di dalam hubungan dengan sesama warga negara, kita wajib menghormati orang lain baik mengenai kebebasan maupun pendapat, meskipun orang lain berbeda agama, partai, paham dan sebagainya. Kita tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap orang lain. Negara kita adalah negara hukum, semua tindakan berdasarkan hukum, dan setiap warga negara wajib taat dan menjunjung hukum.
Setelah menjalankan semua kewajibannya, baru warga negara menuntut kewenangan atau hak-haknya kepada negara. Warga negara yang sadar dan bertanggung jawab sebaiknya berbuat dan bekerja lebih dahulu untuk negara, baru kemudian menuntut haknya. Negara adalah milik kita, milik semua warga negara. Maju mundurnya negara ditentukan oleh warga negaranya. Negara yang kuat, aman, dan tertib akan memungkinkan warga negara untuk bekerja dan membangun. Keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara merupakan asas ketertiban negara. Ketertiban warga negara adalah syarat mutlak untuk dapat menyelenggarakan pembangunan. Pembangunan negara merupakan jalan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Tugas, kewajiban, dan kewenangan pemerintah Negara RI
Pemerintah selalu berusaha supaya hak-hak warga negara dapat dijainin, dipenuhi, dilindungi, dan diamankan. Hal ini sesuai dengan kedudukan pemerintah sebagai pelindung dan pengayom seluruh rakyat. Tugas negara erat hubungannya dengan usaha-usaha untuk menj adikan rakyatnya sebagai masyarakat yang memiliki tingkat kehidupan yang tinggi, baik dalam anti ekonomi, sosial, dan spiritual. Secara umum, tugas negara dapat digolongkan menjadi dua golongan besar, yaitu sebagai berikut.
- Tugas yang bersifat esensial
Yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Pada pokoknya tugas ini ada dua tujuan yaitu ke dalam dan ke luar. Tujuan ke dalam yaitu memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman dalam negeri, serta melindungi hak milik setiap orang. Sedangkan tujuan ke luar yaitu mempertahankan kemerdekaannya. Tugas ini disebut tugas dan negara dan dijalankan oleh tiap-tiap pemerintah dan negara manapun.
- Tugas fakultatif
Yaitu tugas yang diselenggarakan oleh negara. Penyelenggaraan tugas ini dapat menunjang kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial maupun ekonoinis. Misalnya: pemeliharaan fakir . iniskin, memelihara kesehatan rakyat, pendidikan, penyelidikan, dan sebagainya. Usaha-usaha pemerintah bagi warga negara banyak macamnya, yaitu meliputi bidang: ideologi, politik, ekonoini, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Sumber Pustaka: Pabelan
Loading...