Loading...

Asas Dan Format Isi Peraturan Perundang-Undangan

Loading...

Asas Dan Format Isi Peraturan Perundang-Undangan


Asas peraturan perundang-undangan meliputi hal-hal berikut.

Suatu peraturan perundang-undangan isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Peraturan perundang-undangan hanya dapat diuji oleh lembaga yang berwenang, yakni Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi menguji peraturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang.


Hak menguji itu sendiri ada 2 macam, yaitu hak menguji materiil dan hak menguji formal. Hak menguji materiil artinya menguji apakah isi perundang-undangan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi atau tidak. Hak menguji formal artinya menguji apakah tata cara pembentukannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Undang-undang mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum (lexspesialis derogat lex generalis).

Secara umum, sebuah peraturan tidak berlaku di waktu sebelum diundangkannya. Bila ada peraturan yang baru maka ketentuan-ketentuan yang dipakai adalah undang-undang yang baru.

Format isi peraturan perundang-undangan


Peraturan perundang-undangan di bawah UUD, secara umum format isinya meliputi hal-hal berikut.
  1. Penamaan, yang berisi nama perundang-undangan dan lembaga apa yang menetapkan nomor serta tahun penetapan.
  2. Konsideran, yaitu alasan-alasan yang menyebabkan perlunya dibuat ketetapan. Konsideran biasanya terdiri atas unsur mengingat dan menimbang.
  3. Diktum, yaitu keputusan yang diambil oleh pembuat peraturan perundang-undangan.
  4. Batang tubuh atau isi dan peraturan perundang-undangan tersebut.
  5. Pengesahan dan pengundangan yang berisi waktu, tempat, dan lembaga yang mengundangkannya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :