Loading...
Landasan Peraturan Perundang-Undangan
Sebuah peraturan perundang-undangan yang disusun harus memenuhi landasan dan asas-asas umum. Landasan peraturan perundang-undangan dibagi 3, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Landasan filosofis
Peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dengan demikian, rakat akan memiliki kesadaran untuk menaati karena memang mereka memerlukan keadilan dan kebenaran. Bagi bangsa Indonesia landasan fiosofis tercermin dalam nilai-nilai Pancasila.
Landasan sosiologis
Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keyakinan umum dalam kehidupan kemasyarakatan. Dengan kata lain ketentuan itu mesti sesuai dengan kenyataan kehidupan di dalam masyarakat.
Landasan yuridis
Peraturan-peraturan undang-undang pemilik landasan hukum sebagai dasar pembentukannya, serta disusun oleh lembaga yang berwenang sehingga memenuhi syarat forrmal.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...