Loading...

Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan

Loading...

Bentuk Dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan



Peraturan perundang-undangan negara RI dikelompokkan menjadi dua yaitu, peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan peraturan perundang-undangan tingkat daerah. Peratuan perundang-undangan tingkat pusat yang berlaku secara nasional, yaitu


  • UUD 1945 Amandemen,
  • Ketetapan MPR,
  • Undang-undang (UU),
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
  • Peraturan Pemerinrah (PP),
  • Keputusan presiden (keppres),
  • Keputusan menteri,
  • Keputusan Kepala lembaga pemerintah non-departemen,
  • Keputusan direktur jenderal departemen, dan
  • Keputusan kepala badan negara.
Peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku dan diakui adalah
  1. Peraturan daerah (perda)
  2. Keputusan gubernur
  3. Keputusan bupati/walikota
  4. Keputusan kepala dinas daerah
Tidak semua peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan secara tegas dalam
UUD 1945 ataupun Ketetapan MPR. Beberapa di antaranya ada dan berkembang sejalan
dengan praktik kenegaraan dalam penyelenggaraan pemerintah yang secara tersirat
diamanatkan oleh UUD 1945.

Dalam Ketetapan No. III/MPRI2000 ditegaskan tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan negara RI. Sumber hukum adalah bahan yang digunakan sebagai landasan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sumber hukum nasional Indonesia adalah Pancasila, sedangkan tingkatan atau hierarki peraturan perundang-undangan negara RI adalah
  1. UUD 1945,
  2. Ketetapan MPR,
  3. Undang-undang (UU),
  4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu),
  5. Peraturan Pemerintah (PP),
  6. Keputusan presiden (keppres),
  7. Peraturan daerah (perda)
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :