Loading...

Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah

Loading...

Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah



Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, di setiap daerah dibentuk DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah (kepala daerah beserta perangkat daerah lainnya) sebagai badan eksekutif daerah. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dan pemerintah daerah. Dengan kata lain, dalam kedudukannya sebagai badan legislative daerah, DPRD bukan merupakan bagian dan pemerintah daerah. Setiap daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Gubernur merupakan kepala daerah provinsi yang karena jabatannya juga sebagal wakil pemerintah, sedangkan Bupati dan Walikota masing-masing adalah sebagai kepala daerah kabupaten dan kota.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang selaku kepala daerah, Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.



Dalam wewenang pengaturan, hal itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain. Dengan demikian, DPRD mempunyai peranan sebagai pengawas, sedangkan kepala daerah bertanggung jawab kepadanya.

Dengan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka menteri-menteri yang dibentuk untuk memimpin departemen yang kewenangan tugasnya telah menjadi kewenangan daerah, tidak perlu dibentuk lagi. Konsekuensinya, struktur pemerintah pusat menjadi ramping dan anggaran untuk pengelolaannya menjadi kecil. Demikian halnya dengan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jumlah dan komposisinya tidak perlu banyak. DPR cukup membentuk dua atau tiga komisi saja, sesuai dengan jumlah kewenangan yang dimiliki oleh pemenintah pusat.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...