Loading...

Macam Norma Berdasarkan Kekuatan Yang Mengikat

Loading...

Macam Norma Berdasarkan Kekuatan Yang Mengikat



Berdasarkan kekuatan mengikat, norma-norma tersebut dibedakan atas empat, yaitu sebagai berikut.



  1. Cara (usage). Cara adalah bentuk perbuatan yang bersifat perorangan. Norma ini mempunyai daya ikat yang Iemah, penyimpangan terhadap cara tidak akan mendapat hukuman berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara berpakaian, cara berdandan, cara makan, atau cara menelepon antara orang yang satu dan yang lain nya pasti berbeda. Seseorang yang memakal celana pendek dalam suatu pesta akan mendapat celaan dan orang sekitarnya.
  2. Kebiasaan (folkways). Kebiasaan adalah car.a melakukan perbuatan yang diulang-ulang dengan pola
  3. yang sama karena dianggap baik. Keiasaan mempunyai daya ikat yang lebih tinggi chbandingkan dengan cara. Misalnya, mengetuk pintu ketika akan bertamu atau masuk ke ruangan orang lain dan memberikan sesuatu dengan tangan kanan adalah kebiasaan-kebiasaan yang balk dan sopan. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan masih tergolong ringan, yaltu berupa sindiran atau ejekan, meskipun dibandingkan dengan pelanggaran terhadap cara (usage), sanksi terhadap kebiasaan lebih berat.
  4. Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan adalah perilaku yang sudah ditetapkan oleh masyarakat sebagal perilaku yang balk dan diterima sebagai norma pengatur, juga pengawas terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan berwujud daam bentuk paksaan dan larangan, sehingga secara Iangsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan nya berdasarkan tata kelakuan tersebut. Sanksi terhadap pelanggaran tata kelakuan tergolong berat. Misalnya, seorang pembantu rumah tangga yang mencoba tidur-tiduran ketika sedang membersihkan kamar tidur majikannya, kemudian tiba-tiba nyonya rumahnya masuk ke daam kamar. Saat itu juga si pembantu mungkin akan diberhentikan oleh majikannya.
  5. Adat istladat (custom). Adat istiadat adalah pola-pola perilaku yang diakui sebagai hal baik dan dijadikan hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Sanksi atau hukuman diberikan oleh orang yang dianggap palingm mengetahul seluk-beluk adat, seperti pimpinan adat, pemangku adat atau kepala suku, Misalnya, dalam masyarakat dikenal istilah “tabu” (pantangan). Sesuatu yang ditabukan oleh masyarakat berarti tidak boleh dilanggar, jika dilanggar akan menimbulkan bencana bagi seluruh warga dan si pelaku akan dikenal sanksi yang berat.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...