Loading...

Contoh Kejahatan Yang Sesuai Dengan UU Pengadilan HAM

Loading...

Contoh Kejahatan Yang Sesuai Dengan UU Pengadilan HAM



Yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Pasal 9 UU yang sama adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara Iangsung terhadap penduduk sipil, berupa:



  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa;
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampokan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan etnis, budaya, agama, jenis kelamin menurut hukum internasional;
  9. Penghilangan orang secara paksa;
  10. Kejahatan apartheid.

Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang ada saat ini, sebagian telah diproses di pengadilan dan mendapat hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Namun demikian, dalam perjalanan sejarah bangsa, masih terdapat kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang perlu mendapat perhatian besar dan berbagai kalangan, seperti: kasus Tanjung Priok (1984), kasus terbunuhnya Marsinah (1994), kasus Trisakti (1998), peristiwa Kerusuhan Mei 1998, dan Timor-Timur (1999).

Dan contoh-contoh tersebut, beberapa kasus pelanggaran HAM, sampai saat ini masih dalam proses pengadilan dan belum diputuskan perkaranya, disebabkan beberapa alasan, antara lain
  • Tidak memiliki bukti awal yang memadai;
  • Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
  • Minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai;
  • Pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dan pengadu;
  • Terdapat upaya hukum lain yang Iebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact

Loading...