Loading...

Tanggapan Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Loading...

Tanggapan Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia


Undang-undang Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatmentor Punishment menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukarj di dalam hukum, sehingga segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau rnerendahkan martabat manusia harus dicegah dan dilarang.


Hingga kini, masih banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Kenyataan tersebut setiap kali dapat kita baca dan lihat, baik di berbagai media cetak maupun elektronik, seperti: pembunuhan, perampokan, pelecehan seksual, penganiayaan dan kejadian lain yang merupakan pelanggaran HAM karena ada hak orang lain yang diambil secara paksa. Khusus mengenai pelanggaran HAM berat, undang-undang yang mengaturnya yaitu UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadlan HAM yang sesuai dengan undang-undang ini merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut Pasal 8 Undang-undang Pengadilan HAM, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau rnernusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
  5. Meinindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...