Loading...

Tugas Dan Wewenang Komnas Hak Asasi Manusia

Loading...

Tugas dan Wewenang Komnas HAM


Untuk mencapal tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsinya dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, yaltu sebagai berikut:


Fungsi pengkajian dan penelitian


  1. mengkaji dan meneliti berbagal instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi,
  2. mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikar rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
  3. menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian,
  4. melaksanakan studi kepustakaan, studi lapangan. dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia,
  5. membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, dan melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, balk tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi penyuluhan


  1. menyebarluaskan wawasan hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia,
  2. berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalul lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagal kalangan lainnya, dan
  3. bekerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional maĆ¼pun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi pemantauan


  1. mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dengan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut,
  2. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia,
  3. melakukan pemanggilan balk terhadap pihak pengadu atas korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintal dan didengar keterangannya,
  4. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan,
  5. meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu,
Sumber Pustaka: Ganeca Exact

Loading...