Loading...
Mengkritisi Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Kamu telah mengetahui proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya sebuah peraturan perundang-undangan dapat disahkan oleh lembaga yang berwenang. Selanjutnya, peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Peraturan perundang-undangan yang baik akan mendapat tanggapan yang positif dan masyarakat. Tetapi sebaliknya, masyarakat akanmerespon negatif jika peraturan perundang-undangan yang diberlakukan ternyata tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat. Bagaimanakah peraturan perundang-undangan yang baik tersebut?
Asas peraturan perundang-undangan yang baik itu hampir sama mempergunakan asas-asas hukum yang baik. Asas hukum peraturan perundang-undangan yang balk pada hakikatnya menyangkut persoalan pemberlakuan perundang-undangan tersebut di dalam mengatur kehidupan masyarakat. Pemberlakuan perundang-undangan yang dipergunakan untuk mengatur masyarakat harus mengandung tiga aspek utama, yaitu yuridis, sosiolqgis, dan filosofis.
Berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik tersebut, dapat diketahui apakah suatu peraturan perundang-undangan akomodatif ataukah tidak terh adap aspirasi masyarakat. Terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak akomodatif dan aspiratif, masyarakat akan
memberi tanggapan dengan cara yang bermacam-macam. Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk menanggapi peraturan perundang-undarigan yang tidak akomodatif atau aspiratif. Misalnya dengan berkirim surat kepada pihak yang terkait, berdialog dan berdiskusi dengan pihak berwenang, demonstrasi (unjuk rasa), dan lain-lain. Coba kamu perhatikan salah satu cara masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak akomodatif dan aspiratif.
Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air tersebut akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 19 Februari 2004. Persetujuan itu tetap diberikan, meskipun diwarnai protes beberapa anggota Dewan yang tidak setuju. Mengapa demikian?
Sangat tidak mungkin semua aspirasi masyarakat dapat tertampung dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Hal itu karena keragaman kebutuhan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Sebuah kebijakan politik seperti peraturan perundang-undangan yang telah berjalan lama pun perlu disesuaikan atau diganti dengan kebijakan yang baru. Sedangkan peraturan perundang-undangan yang masih sesuai dengan situasi masyarakat saat mi tidak perlu diubah. Lalu, bagaimana agar terjadi perubahan dalam peraturan perundang-undangan? Inilah yang memerlukan sikap kritis masyarakat untuk menyampaikan bahwa isi peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan mereka. Karena itu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui partai-partai politik, lembaga swadaya masyarakat, fraksif raksi dalam DPR, atau melalui media cetak maupun elektronik.
Sumber Pustaka: Cemoaka Putih
Loading...