Loading...

Macam-Macam Sistem Politik

Loading...
Setiap sistem politik memiliki sifat yang universal, yaitu proses, struktur, dan fungsi. Proses adalah pola-pola yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Misalnya, dalam suatu negara ada lembaga-lembaga negara seperti parlemen, partai politik, birokrasi, badan peradilan dan sebagainya. Struktur mencakup lembaga-lembaga formal dan informal, seperti partai politik, DPR, lembaga peradilan, kelompok profesi, atau birokrasi. Fungsi dalam sistem politik ada dua, yaitu fungsi input dan fungsi output.

Fungsi input terdiri dari sosialisasi politik, rekrutmen politik, artikulasi (menyatakan) kepentingan, agregasi (memadukan) kepentingan dan komunikasi politik. Fungsi output terdiri atas pembuatan peraturan, penerapan peraturan, dan ajudikasi (pengawasan) peraturan. 

Kinerja dari tiga sifat inilah yang menandai bagaimana karakteristik dan perkembangan sistem politik suatu negara.

Indikator lain untuk mengidentifikasi suatu sistem politik yang berlaku di dalam suatu negara adalah bagaimana peran serta rakyat dalam berbagai kegiatan politik, khususnya di dalam proses perumusan kebijakan dan pemilihan pemimpin (Presiden). Jika rakyat tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan dan pemilihan pemimpin (Presiden), maka sistem politik yang berlaku di negara yang bersangkutan dikategorikan sebagai sistem otoriter. Sebaliknya, jika rakyat dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan, maka disebut dengan sistem politik demokrasi. 

Bertolak dari hal tersebut, perlu adanya ketentuan yang jelas dan tegas (hukum), prosedur (proses), wadah (struktur) tentang seberapa luas pelibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, pembuatan undang-undang dan pemilihan pemimpin dalam suatu negara. Berdasarkan sejarah dan perkembangannya, sistem politik dikenal ada beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut. 

Sistem Politik Otokrasi Tradisional

Sistem politik otokrasi tradisional adalah sistem politik yang pemerintahannya memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut.

a. Kurang menekankan pada persamaan tetapi lebih menekankan ada stratifikasi ekonomi. 

b. Kebebasan politik individu kurang dijamin dan lebih menekankan pada perilaku yang menuruti kehendak kelompok kecil penguasa. 
c. Kebutuhan moril dan nilai-nilai moral lebih menonjol dari pada kebutuhan materiil. 

d. Lebih menekankan pada kolektivisme yang berdasarkan kekerabatan dari pada individualisme.

Faktor primordial merupakan faktor pemersatu masyarakat dalam sistem politik otokrasi tradisional. Kekuasaan dalam sistem otokrasi tradisional cenderung bersifat pribadi, negatif dan sebagian kecil bersifat konsensus. 

Penguasa dalam sistem politik otokrasi tradisional biasanya ialah seorang raja, sultan, atau emir yang tidak hanya mempunyai peranan simbolis yang tinggi, tetapi juga kekuasaan nyata. Kekuasaan memerintah dari penguasa berdasarkan konsensus, yaitu tradisi dan paksaan. 

Berdasarkan karakteristik tersebut, diketahui bahwa pada sistem politik otokrasi tradisional pemimpin ditentukan berdasarkan keturunan, tidak dipilih oleh rakyat. Tujuan dan aturan hukum negara ditentukan oleh kelompok kecil penguasa dengan mengabaikan apa yang menjadi aspirasi rakyat. 

Sistem Politik Totaliter 

Menurut Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar, sistem politik totaliter adalah sistim politik dalam suatu negara yang pemerintahannya mendasarkan pada hal-hal berikut. 

a. Kekuasaan tak terbatas. 

b. Tidak menerima adanya oposisi. 

c. Melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap warga negaranya. 

Sistem politik totaliter menekankan konsensus total di dalam masyarakatnya, dan untuk mencapai konsensus total dilakukan dengan indoktrinasi ideologi serta dengan pelaksanaan kekuasaan paksaan yang luas dan mendalam (Ramlan Surbakti, 1992). 

Negara yang menganut sistem politik totaliter bisa berbentuk rezim otokrasi (pemerintahan oleh kelompok kecil) yang kadang disebut komunis dan rezim diktator (pemerintahan oleh satu orang) yang sering disebut dengan fasis. Contoh pemerintahan komunis adalah Republik Rakyat Cina, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan contoh pemerintahan diktator yaitu Uni Soviet pada masa Joseph Stalin, Jerman pada masa Adolf Hitler, Italia pada masa Mussolini.

Pada masa sekarang amatlah sulit untuk mengidentifikasi suatu negara yang dikategorikan sebagai negara totaliter atua bukan, biasanya kalaupun negara tersebut dengan jelas menjalankan pemerintahan secara totaliter, tetap saja tidak mau disebut sebagai negara totaliter. 

Sistem politik totaliter menempatkan kepentingan individu di bawah kehendak dan kepentingan partai tunggal (masyarakat) yang mengatasnamakan negara dan bangsa.

Dengan demikian pemilihan pemimpin, perumusan kebijakan negara, serta perumusan aturan perundangan negara dilakukan hanya oleh kelompok-kelompok tertentu atau individu tertentu yang berada di lingkungan kekuasaan, dan mengabaikan aspirasi rakyat. 


Sistem Politik Otoriter 

Sistem politik otoriter adalah sistem politik yang mendasarkan pada sistem otoritas yang telah mapan (establish authority). Menurut Eman Hermawan dan Umaruddin Masdar, sistem politik otoriter yang dianut suatu negara sebagai negara otoriter (authoritarian state) mempunyai ciri khas antara lain sebagai berikut.

 a. Rakyat dijauhkan dari proses-proses politik. 

b. Oposisi tidak diperbolehkan. 

c. Tidak boleh melakukan kritik terhadap pemerintah atau negara. 

d. Adanya partai tunggal. 

e. Pemerintah mempunyai kepentingan yang sangat kecil terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari. Berdasarkan kriteria tersebut, dapatlah dikatakan bahwa rakyat tidak bisa menjadi pemimpin negara, demikian halnya rakyat dapat dikatakan tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pada umumnya, sistem politik otoriter dianut oleh negara-negara kerajaan yang kepala pemerintahannya didasarkan pada keturunan (misalnya, Arab Saudi atau Kuwait), dan negara-negara yang dipegang oleh junta (misalnya, junta militer Myanmar). 

Sistem Politik Oligarki 

Sistem politik oligarki adalah sistem politik yang mendasarkan pada pemerintahan yang kekuasaan negaranya ada di tangan sejumlah orang (kelompok elit) dan selalu mengusahakan dengan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. Pemerintahan dalam sistem politik oligarki dijalankan oleh orang-orang tersebut (kelompok elit), dan selalu mengusahakan dengan segala cara agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya. Bahkan rakyat dijauhkan dari proses-proses politik; oposisi tidak diperbolehkan dan tidak boleh melakukan kritik terhadap pemerintahan atau negara; 

Negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, sehingga tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kemerdekaan perorangan biasanya tidak dapat diwujudkan. Kesejahteraan hanya untuk sejumlah orang yang termasuk dalam kelompok elit, demikian halnya dengan kemerdekaan dan keadilan. Contoh negara yang menganut sistem politik oligarki pada masa silam adalah negara Yunani kuno, dan pada masa sekarang adalah negara-negara komunis yang pada kenyataannya dikendalikan oleh anggota-anggota presidium yang kemudian mendelegasikan kepada sekretaris jenderal dan wakil-wakilnya.

Berdasarkan kriteria tersebut, dapatlah dikatakan bahwa rakyat tidak bisa menjadi pemimpin negara, demikian halnya rakyat dapat dikatakan tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Sistem Politik Demokrasi 

Sistem politik demokrasi merupakan sistem politik yang mendasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi/liberalisme. Dalam sistem politik demokrasi, warga negara dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian, sistem politik demokrasi adalah keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan di antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, individu dengan pemerintah, kelompok dengan pemerintah, bahkan di antara lembaga-lembaga pemerintah. 

Sistem politik demokrasi adalah keseimbangan antara konflik dan konsensus, artinya demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan di antara individu, di antara berbagai kelompok, di antara individu dan kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan di antara lembaga-lembaga pemerintah (Ramlan Surbakti, 1992). 

Nilai-nilai demokrasi agar dapat dilaksanakan dan diselenggarakan dengan semestinya, perlu ada Iembaga negara sebagai berikut. 

a. Pemerintahan yang bertanggung jawab. 

b. Sistem dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dewan perwakilan ini melakukan pengawasan (kontrol), memungkinkan oposisi yang konstruktif dan memungkinkan penilaian terhadap kebijaksanaan pemerintah secara kontinu. 

c. Suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik. Partai-partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu antara masyarakat umumnya dan pemimpin-pemimpinnya. 

d. Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat. 

e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan memper-tahankan keadilan. 

Apabila ditinjau dari pelaksanaannya atau dilihat dari bentuk partisipasi rakyat di dalam proses-proses politik, demokrasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut. 

a. Demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu sistem politik yang memberikan hak kepada rakyat secara langsung untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik. 

b. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy) atau demokrasi perwakilan (representative democracy), yaitu suatu sistem politik yang memberikan hak kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yang menjadi anggota Lembaga perwakilan rakyat untuk ikut serta melakukan kegiatan-kegiatan kenegaraan di bidang politik.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...