Loading...

Vlsi, Misi, Tugas, Dan Wewenang Komnas HAM

Loading...

Vlsi, Misi, Tugas, Dan Wewenang Komnas HAM



Berdasarkan hasil keputusn dalam Lokakarya Perencanaan Strategis Komnas HAM tahun 2000, visi dan inisi Komnas HAM pada periode 2000—2005 sebagal berikut.
  • Vlsi Komnas HAM, adalah menyosialisasikan dan mewujudkan upaya perlindungan HAM untuic seluruh umat manusia.
  • Misi Komnas HAM, adalah:
    a. Mewujudkan lembaga yang mandiri, profesional, representatif, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat nasional dan internasional.
    b. Menegakkan, memajukan, memelihara HAM, membantu menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat, menggerakkan pembangunan berwawasan HAM, dan mengembangkan jaringan kerja sama pada semua pihak.



Selain ditetapkan vlsi dan inisi Komnas HAM, juga ditetapkan tugas dan wewenang Komnas HAM sebagai berikut.

  1. Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusunnya menjadi sebuah laporan.
  2. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM.
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk diinintai dan didengar keterangannya.
  4. Memanggil saksi untuk diinintai dan didengar kesaksiannya. Saksi pengadu diininta menyerahkan bukti yang dianggap perlu.
  5. Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
  6. Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokumen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengar persetujuan ketua pengadilan.
  8. Memberi pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim Ad-Hoc yang terdiri atas Koinisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komnas HAM berpedoman pada plurafisme (keberagaman) dan independensi (kemandirian). Derjgan berpedoman pada kedua prinsip tersebut, diharapkan Komnas HAM dapat berfungsi secara efektif. Itulah uraian singkat tentang Komnas HAM. Jika kamu masih ingin mengetahul banyak tentang Komnas HAM, silakan buka dan pahaini Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada lampiran buku ini.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih

Loading...