Loading...

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Loading...

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ketentuan tersebut merupakan cerminan bahwa setiap warga negara memiliki hak sepenuhnya untuk menyampaikan pendapat di muka umurn. Sebagai penjabarannya, disahkanlah UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.



Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dan dilindungi oleh UUD I 945 itu, sesuai pula dengan Pasal I 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa, yang berbunyi: “Setap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal mi termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.” 

Namun demikian, dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, yang tujuannya semata-mata unwk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain. Selain itu, juga untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...