Loading...
Asas Dan Tujuan Hakekat Mengeluarkan Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian hukum dan keadilan,
- asas proporsionalitaS dan
- asas mufakat.
Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu sebagai berikut:
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Hak-hak dalam Mengemukakan Pendapat
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, bahwa setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya berhak untuk
- mengeluarkan pikiran secara bebas yang berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dan tekanan, baik secara fisik maupun psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia;
- memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya dijamin kemanan dan keselamatannya.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...