Loading...

Asas, Tujuan Dan Hak Hakekat Mengeluarkan Pendapat

Loading...

Asas Dan Tujuan Hakekat Mengeluarkan Pendapat



Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada asas-asas sebagai berikut:
  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  2. asas musyawarah dan mufakat,
  3. asas kepastian hukum dan keadilan,
  4. asas proporsionalitaS dan
  5. asas mufakat.


Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yaitu sebagai berikut:
  1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Hak-hak dalam Mengemukakan Pendapat


Menurut ketentuan hukum yang berlaku, bahwa setiap warga negara dalam menyampaikan pendapatnya berhak untuk
  1. mengeluarkan pikiran secara bebas yang berarti bahwa mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dan tekanan, baik secara fisik maupun psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia;
  2. memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya dijamin kemanan dan keselamatannya.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...