Loading...
Hakikat Sila Kelima Yang Termuat Dalam Pembukaan Dan Batang Tubuh UUD 1945, GBHN, P4 Dan Peraturan Perundangan Dan Budaya Dalam Kehidupan Masyarakat Kita
- Sila kelima dalam Pancasila yang terdapat dalam Pernbukaan UUD 1945 berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Keadilan sosial mempunyai arti keadilan yang berlaku di dalam masyarakat di segala bidang kehidupan. Sedang seluruh rakyat Indonesia yang dimaksudkan adalah setiap orang yang menjadi warga negara Ipdonesia, baik yang berada di wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di negara lain. Dengan demikiankeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai maksud bahwa setiap orang Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil di dalam segala bidang, baik di bidang ekonoini, hukum, politik, sosial maupun bidang-bidang yang lain, sesuai dengan UUD 1945. Jadi, makna keadilan sosial mencakup pengertian adil dan makmur.
Asas keadilan sosial mencakup pengertian bahwa kepentingan rakyat harus diutam akan agar setiap orang Indonesia dapat merasakan kebahagiaan secara merata. Negara Republik Indonesia yang diprokiamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bukan milik perseorangan atau golongan melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Sehingga sudah selayaknya apabila kepentingan rakyat yang harus diutamakan untuk mencapai kemakmuran. Tiap-tiap rakyat Indonesia harus benar-benar merasakan menjadi rakyat yang merdeka dan berdaulat adil dan makmur, sehingga adil dan makmur itu bukan merupakan impian yang kosong belaka. Mengingat kekayaan alam Indonesia yang berlimpah-limpah, memungkinkan Indonesia menjadi negara yang besar di kemudian han dan rakyat Indonesia menjadi rakyat yang makmur. Bukan kemakmuraan material saja, tetapi juga kemakmuran spiritual.
Untuk mencapai itu semua harus berusaha, yaitu dengan pembangunan, Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata baik material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bersatu dalamsuasana kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinainis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Ketetapan MPR No. IIIMPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
- Menurut Batang Tubuh UUD 1945
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku di segala bidang kehidupan masyarakat. Kesejahteraan sosial dalam kehidupan manusia meliputi kesejahteraan dalam pemenuhan tuntutan kehidupan jasmani dan rohani. Kesejahteraan meliputi kesejahteraan material dan spiritual yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata berdasarkan asas kekeluargaan. Untuk merealisasi keadilan sosial, UUD 1945 telah memberikan rambu-rambu, yaitu sebagai berikut.
- Pasal 33 ayat 1: Perekonoinian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Pasal 33 ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
- menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Pemerintah atau negara berhak .menguasai cabang-cabang produksi agar hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan orang banyak atau bangsa Indonesia, bukan untuk kepentingan perseorangan.
- Pasal 33 ayat 3: Buini dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Buini, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam buini adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara dan dipergun akan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal in penguasaan oleh negara harus diartikan bahwa negara mengusahakán secara maksimum dan hasilnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat secara maksimum pula.
- Pasal 34: Fakir iniskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Sekalipun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa negara bertanggung jawab terh adap fakir iniskin dan anak-anak telantar, namun kita perlu membantu agar dapat pula menikmati hidup yang layak.
- Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekeijaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, kita diberi kebebasan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Kita dapat bekexja sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang telah kita peroleh sesuai dengan kehendak kita. Selanjutnya, negara juga memberikan jaininan kehidupan yang layak.
- Menurut GBHN dan P4
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Kete-tapan MPR No. II/MPR/1993 bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah suatu keadaan di mana terpenuhinya kesejahteraan rakyat dalam arti kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin seluruh rakyat, yang berisikan unsurkualitas manusia dalam kehidupan beragama, tingkat pendidikan, kesehatan jasmani dan rohani, serta pelayanan sosial dan pemenuhan kebutuhan material masyarakat pada umumnya. Terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf hidup kesejahteraan yang layak serta berkewajibanikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat. Dalam ketetapan MPR No. II/MPR!1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) ditegaskan bahw keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan keadaan yang menggambarkan hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, dalam arti menyebar dan menjangkau selunih rakyat dan daerah yang meliputi segala aspek kehidupan.
Terwujudnya suasana ini berpangkal pada prinsip suka tolong-menolong. Semangat tolong-menolong perlu kita terapkan secara dinainis. Menolong orang lain tidak berarti membiarkan orang’ lain bermalas-malasan. Sifat malas merupakan cermin tidak adanya tanggungjawab pada din sendiri dan tanggung jawab sosial. Kesadaran manusia sebagai makhluk sosial mengharuskan penggunaan milik pribadi dan manfaatnya dalam fungsi sosialnya, artinya penggunaan yang dimiliki bukan saja untuk kepentingan sendiri tetapi juga dapat membantu orang lain supaya miliknya itu dapat dirasakan manfaatnya bagi orang lain dan masyarakat.
- Menurut peraturan perundangai dan budaya masyarakat
Dalam pembangunan nasional pemerintah lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak, karena pada hakikatnya keadilan sosial adalah kemakmuran yang merata di seluruh rakyat Indonesia. Dalam rangka itu pula diusahakan tahap-tahap pembebasan bangsa kita dan keterbelakangan dan keiniskinan. Kesempatan untuk memperoleh pendidikan dam pekerjaan sesuai dengan kemampuan merupakan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...