Loading...

Kehidupan Umat Beragama Yang Serasi, Selaras, Dan Seimbang

Loading...

Kehidupan Umat Beragama Yang Serasi, Selaras, Dan Seimbang



Sejak negara Republik Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, kehidupan beragama di negara kita diatur dalam UUD 1945 pasal 29, sebagai pelaksanaan jiwa dan isi dasar negara Pancasila. Semua agama hidup sejajar dan saling menghormati, artinya tidak ada satu agama yang dijadikan agama resmi negara. Begitu juga di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1993 disebutkan, bahwa : “Penataan kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang harmonis, yang tercermin dalam makin meningkatnya keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, makin meningkatnya kerukunan kehidupan umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, makin meningkatnya peran serta umat dalam pembangunan melalui pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah, bersamaan dengan perluasan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan untuk menunaikan ibadah masing-masing”.



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Pernyataan ini secara resmi tertulis di dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut.

Ayat 1 berbunyi: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat 2 berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dalam memahami UUD negara, hendaknya kita juga memahami kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat, sebab UUD negara sebagai hukum tertulis merupakan sebagian dan hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Uittuk memahami bangsa kita, hendaknya lebih dahulu memahami kehidupan sosial budaya bangsa kita. Kehidupan sosial budaya bangsa maksudnya kehidupan berkebudayaan yang telah hidup berurat berakar serta menjiwai masyarakat bangsa, bahkan menjadi karakteristik (sifat dasar) atau kepribadian (identitas) bangsa.

Karakteristik (sifat dasar) bangsa Indonesia yang amat menonjol adalah adanya sifat-sifat kekeluargaan, musyawarah, percaya dan taat beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sifat ramah-tamah, gotong royong, suka rnenolong, tepa selira, dan toleransi bersumber dan kedua sifat dasar di atas. Kita harus memiliki sifat-sifat tersebut, sebab kita merasa sebagai makhluk Tuhan, hamba Allah yang mengemban segala kewajiban-kewajiban dan amanat-Nya.

Kesetiaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud iman dan peribadatan adalah sumber kebajikan. Keyakinan terhadap Tuhan mendorong manusia untuk berbuat kebaikan, baik kepada Tuhan maupun kepada sesama makhluk hidup. Sikap mi merupakan sumber kebajikan, sumber perdamaian, kesejahteraan, keadilan, dan keselamatan. Pola kehidupan yang demikian merupakan salah satu isi ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Dan pengertian di atas sudah selayaknya apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak berdasarkan atas satu agama tertentu. Hal mi berarti bahwa egara Indonesia tidak menciptakan agama negara. Jadi, semua agama yang ada dapat hidup dan berkembang sebagaimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk memperlakukan semua agama dan keperc ayaan tersebut secara sama tanpa ada yang dianakernaskan atau dianaktirikan. Demikian pula sebaliknya, agama-agama tersebut mempunyai kewajiban yang sama untuk berpartisipasi kepada bangsa dan negara di segala bidang. Selain itu agama dan kepercayaan yang ada harus dapat hidup rukun dan damai secara berdampingan. Untuk itulah agama-agama tersebut dituntut melaksanakan suatu prinsip yang dinamakan trikerukunan, yaitu:
  1. kerukunan antarintern umat beragama atau penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kerukunan antarpemeluk-pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan YangMahaEsa;dan
  3. kerukunan antarpemeluk berbagai agama dan kepercayaan dengan pemerintah.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa negara kita menjamin Acmerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Untuk dapat mewujudkan hal itu, kita harus memiliki toleransi, yang artinya: membiarkan orang lain memeluk agama yang diyakininya dan kita memeluk agama yang kita yakini sendiri. 

Biarkanlah orang lain beribadat menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan kita beribadat menurut agama dan kepercayaan kita. Kesadaran bertoleransi tidak berarti bahwa seorang pemeluk suatu agama harus mengorbankan akidah agamanya untuk agama lain, atau. akidah suatu agama harus berbaur dengan akidah agama lain. Toleransi berágama hendaklah diartikan kerukunan beragama, yaitu salah satu pemeluk tidak mengganggu pemeluk agama lain dalam menjalankan ajaran agamanya dan peribadatan agamanya.
Sumber Pustaka: PT. Pabelan
Loading...

Artikel Terkait :