Loading...

Membina Nasionalisme Dengan Menghindari Sukuisme, Propinsialisme, Chauvenisme, Dan Ekstremisme

Loading...

Membina Nasionalisme Dengan Menghindari Sukuisme, Propinsialisme, Chauvenisme, Dan Ekstremisme



Sejak tahun 1928 para pemuda yang terdiri atas para pelajar dan mahasiswa sudah memiliki cita-cita, ingin membentuk kesatuan wilayah Indonesia. Mereka sudah mencita-citakan suatu susunan negara nasional yang bercorak Bhinneka Tunggal Ika: “Satu dalam berbagai ragam”. Cita-cita para pemuda pelajar tersebut dirumuskan dalam “Sumpah Pemuda”, yang isinya sebagai berikut.
  1. Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
  2. Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia
  3. Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.



Realisasi dan Sumpah Pemuda itu adalah diproklamasikannya kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pemuda Indonesia yang datang dan berbagai daerah turut berjuang membela kemerdekaan. Dengan semangat persatuan yang berkobarkobar mereka berkorban untuk membela kepentingan bangsa dan negara. Dengan prinsip nasionalisme Indonesia dan cinta tanah air, mereka menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.

Nasionalisme atau rasa kebangsaan merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan dan kelangsungan hidup suatu bangsa pada bad modern sekarang mi. Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa tanpa rasa kebangsaan, suatu bangsa akan hancur karena terpecah belah. Nasionalisme Pancasila mengharuskan kita menghilangkan penonjolan kesukuan, keturunan, atau perbedaan warna kulit. Kita boleh saja membina bahasa daeráh, adat istiadat daerah, kesenian daerah, dan memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berbeda-beda, tetapi hendaknya merasa sebagai satu bangsa, yakni bangsa Indonesia. Rasa senasib sepenanggungan tumbuh dan berkembang dalam jiwa kita. Perasaan kebangsaan dan persatuan akan tetap tumbuh berurat berakar di hati bangsa Indonesia.

Dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, maka kita sebagai bangsa yang mempunyai kebudayaan dan kepribadian sendiri, harus selalu menekankan adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Hendaknya segala kegiatan yang menuju ke arah tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa tersebut, harus tetap berjalan di dalam kerangka dasar negara Pancasila dan UUD 1945, artinya bahwa kita tidak boleh menyimpang dan norma-norma dasar negara kita Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :