Loading...

Landasan Hukum Otonomi Daerah

Loading...

Landasan Hukum Otonomi Daerah



Pernahkah kalian mengelola sebuah kegiatan di sekolah, seperti kebersihan kelas? Pada. kegiatan itu, sekolah memberi kewenangan kepada kalian untuk secara mandiri mengurus dan mengatur ruang kelas. Bagaimana agar kelas kelihatan rapi dan indah, bagaimana mewujudkan kebersihannya dan pembagian kerjanya, termasuk bagaimana menggali dana bila diperlukan biaya; semua atas inisiatif kalian. Kalian sendiri yang mengurus dan mengatur kegiatan tersebut. Namun, dalam kegiatan mengurus dan mengatur, peraturan sekolah yang telah ditetapkan tidak boleh dilanggar. Kegiatan yang kalian lakukan tersebut merupakan wujud otonomi di sekolah.



Sesuai dengan Pasal 1 UU No. 22 Tahun 1999, otonomi daerah diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Daerah otonom atau daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak dan berwewenang serta berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam wadah negara kesatuan RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan uraian di atas dapat kita pahami bahwa di dalam pengertian otonomi daerah terkandung tiga unsur pokok, yaitu
  1. kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya,
  2. adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  3. dalam kerangka negara kesatuan RI.
Jadi, penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan sistem otonomi daerah, tetap dalam satu wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah tidak lepas dan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Pemerintahan Daerah. Hal mi diatur dalam beberapa aturan.
  1. Pasal 18 Ayat 1 s/d 7 UUD 1945
  2. Ketetapan MPR No.XV/MPR11998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. UU No.- 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 masalah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan ke daerah meliputi bidang-bidang berikut, yakni
  1. pekerjaan umum,
  2. kesehatan,
  3. pendidikan dan kebudayaan,
  4. pertanian,
  5. perhubungan
  6. industri dan perdagangan,
  7. lingkungan hidup,
  8. penanaman modal, dan
  9. tenaga kerja.
Masalah yang pengelolaannya masih ditangani pemerintah pusat meliputi bidang-bidang berikut, yakni
  • politik luar negeri,
  • pertahanan dan keamanan,
  • peradilan,
  • moneter dan fiskal (keuangan dan perpajakan), dan
  • kehidupan beragama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :