Loading...

Tugas Negara Republik Indonesia Dan Kedaulatan Di Tangan Rakyat

Loading...

Tugas Negara Republik Indonesia Dan Kedaulatan Di Tangan Rakyat



Dalam pembukaan UUD 1945, antara lain, ditegaskan bahwa pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bertujuan untuk:

  1. memajukan kesejahteraan umum,
  2. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  3. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Dengan diembannya tugas negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum tersebut, menjadi pentinglah arti peraturan perundang-undangan negara kita. Karena campur tangan negara dalam mengurusi kesejahteraan rakyat dalam bidang hukum, sosial, politik. ekonomi. budaya, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. pembentukan peraturan perundang-undangan negara tidak mungkin lagi dihindarkan.

Kedaulatan Di Tangan Rakyat


Apabila tugas negara menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. di lain pihak, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Kedaulatan di tangan rakyat berarti kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Itulah sebabnya pemerintah Indonesia dibentuk oleh rakyat melalui pemilihan umum. Sebaliknya, rakyat harus mematuhi kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan negara: mewujudkan masyarakat adil dan makmur secara materiil dan spiritual dengan berdasarkan Pancasila.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...

Artikel Terkait :