Loading...
Sikap Kritis Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Tidak Mengakomodasi Aspirasi Masyarakat
Dalam proses penyusunan suatu peraturan perundang-undangan haruslah disepakati oleh rakyat di mana peraturan itu dibuat serta harus mencantumkan pasal tentang cara rnengubahnya. Pasal tentang perubahan ini hams ada karena suatu peraturan dirancang untuk jangka waktu yang lama, selalu akan tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Apakah peraturan yang ada di daerahmu mudah atau sulit untuk diubah?
Bentuk Peraturan Perundang-undangan
Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 disebutkan, bahwa hierarki atau tata umtan perundang-undangan terdiri atas:
- UUD 1945,
- ketetapan MPR,
- undang-undang,
- peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
- peraturan pemerintah,
- keputusan presiden, dan
- peraturan daerah.
Siapa yang Berpartisipasi dalam Penyusunan Suatu Peraturan?
Dalam pelajaran terdahulu telah dijelaskan pihak yang terlibat dalam proses perundang-undangan.
Mereka itu inisalnya. adalah
- anggota MPR (DPR dan DPD). terlibat dalam penyusunan UUD dan Tap. MPR,
- anggota DPR, presiden. wapres. menteri terkait, dan sekretaris negara, terlibat dalam proses penyusunan undang-undang,
- dan seterusnya dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang tingkatnya Iebih rendah lainnya.
Meskipun istilahnya perundang-undangan, hal itu tidaklah berarti hanya undang-undang yang dipersiapkan, tetapi termasuk juga Tap. MPR, PP, dan lain-lainnya.
Perundang-undangan dapat terjadi di tingkat pemerintah pusat dengan partisipasi pemerintah dan masyarakat di tingkat pusat. Sedang di tingkat pemerintah daerah dengan partisipasi pemerintah dan masyarakat daerah, provinsi, kabupaten, kota, kecarnatan, desa, dan kelurahan.
Untuk mengeluarkan sebuah keputusan gubernur di provinsi misalnya, banyak anggota masyarakat yang turut serta menyusunnya, setidak-tidaknya turut meinikirkannya. Mereka itu adalah
- presiden,
- menteri terkait (soal pertanian térkait Menteri Agraria),
- gubernur beserta staf (sekretaris daerah),
- bupati,
- walikota,
- camat,
- kepala desaJlurah,
- rektor universitas/institut,
- dekan fakultas, kepala SMA, SMP, dan SD,
- pimpinan militer/poiri, dan
- pejabat pemerintahlresmi lainnya.
Di samping pemerintah resmi, anggota masyarakat umum dan organisasi juga ikut berpartisipasi dalam menghasilkan keputusan gubernur, seperti:
- partai politik,
- organisasi masyarakat,
- organisasi profesi (misalnya Ikatan Dokter Indonesia),
- pemerhati bidang ilmu tertentu, dan
- perseorangan, seperti pelajar, mahasiswa, dosen, guru, dan ibu rumah tangga.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...