Loading...
Penduduk, Warga Negara, Dan Bangsa Indonesia Dalam Perumusan Kebijakan Publik
Penduduk Indonesia adalah kèseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tunduk pada peraturan hukum Indonesia, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewargancgaraan asing.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia ash dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda. peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka mengakui Indonesia sebagai tanab airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Repubhik Indonesia serta disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1967, warga negara Indonesia keturunan asing mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Warga negara Indonesia keturunan asing adalah bangsa Indonesia yang tidak berbeda dalam hak dan kewajiban dengan bangsa Indonesia lainnya. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan warga negara Indonesia keturunan asing. Sebaliknya rakyat suatu negara meliputi semua orang (penduduk dan warga negara) yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...