Loading...

Asas Otonomi Daerah Yang Berlandaskan Undang-Undang

Loading...

Asas Otonomi Daerah

Berikut ini adalah asas-asas otonomi daerah yang perlu kita ketahui

Sentralisasi


Sentralisasi ialah pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara pada pemerintah pusat. Pemerintahan di daerah tinggal melaks anakan segala sesuatu yang ditugaskan oleh pemerintah pusat. Contoh pemerintahan sentrali sasi misalnya pemerintahan Hindia Belanda dahulu. Pemerintah Hindia Belanda dipegang oleh gubernur jenderal. Para gubernur di daerah hanya melaksanakan tugasnya di guberneinen (setingkat provinsi) masing-masing.

Desentralisasi


Dalarn UUD 1945 Pasal 18, dijelaskan bahwa bangsa Indonesia menganut asas desentrali sasi dalam pelaksanaan pemerintahan. Negara Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi yang kemudian terbagi menjadi daerah yang lebih kecil. Daerah-daerah tersebut menjalankan pemerintahannya secara otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pernerintahan pusat.



Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, desentralisasi ialah penyerahan urusan pemerintah atau daerah di tingkat atasnya kepada daerah di bawahnya dan menjadi urusan rumah tangganya.

Pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah semata-mata dimaksudkan untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.

Desentralisasi bertujuan untuk
  1. mencegah pemusatan keuangan, dan
  2. mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Dekonsentrasi


Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dan pernerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan atau perangkat pusat di daerah.

Mengingat faktor efisiensi dan efektivitas dalam tata laksana pemerintahan, dan berdasarkan asas dekon-sentrasi. pemerintah pusat melimpahkan wewenangnya kepada aparatnya yang berada di daerah, yaitu gubernur, bupati, atau walikota. Gubernur, bupati, dan walikota mi, selain disebut sebagai alat pemerintahan daerah,juga berfungsi sebagai alat pernerintahan pusat atau disebut sebagai aparatur dekonsentrasi. Kepala jawatan vertikal yang berada di daerah herfungsi sebagai alat pemerintahan pusat, yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya secara operasional dikoordinasi oleh gubernur/bupati/walikota kepala daerah.

Asas Perbantuan


Asas perbantuan ialah asas yang menyatakan tugas turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintab daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas.

Misalnya, kota menarik pajak kendaraan yang sebenarnya menjadi hak dan urusan pemerintah pusat. Berdasarkan asas tersebut. jelaslah bahwa wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah otonom dan wilavah administrasi. Pemerintah adalah lembaga yang berwenang untuk mengatur masyarakat di bawahnya. Pemerintah di sini dapat berarti pemenntahan pusat atau pemerintahan daerah. Peraturan di masvarakat selalu mengalami pertumbuhan, perubahan, dan pergantian sesuai dengan pertumbuhan masyarakatnya. Maka, warga masvarakat harus aktif mengikuti perubahan, pergantiá’n, dan perkembangan aturan atau hukum agar dapat sesuai dengan perkembangan masyarakat mi sendiri.

Dengan demikian, pemerintah memiliki wewenang menciptakan aturan berupa kebijakan, yang berlaku untuk seluruh masyarakatnya dan untuk setiap golongan yang tertulis dan mernpunyai nilai memaksa. Yang dimaksud dengan nilai memaissa adalah pemerintah dapat mewajibkan setiap anggota mas arakat melaksanakan peraturan dan memberi sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Peraturan yang berlaku untuk masyarakat secara keseuruhan disebut ke bijakan publik atau kebijakan yang berlaku umum.

Dalam otonomi daecah, setiap daerah juga memiliki wewenang untuk membuat peraturan sendiri yang dapat mengatur masyarakat di daerah tersebut. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda karena masvar akatnya pun berbeda. Peraturan yang diterapkan di daerah Sumatra Selatan tentu berbeda dengan peraturan di Jawa Barat. Namun, peraturan yang bersifat nasional dan diatur oleh pemerintah pusat berlaku sama di seluruh Indonesia, misalnya peraturan tenfang pemilihan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...