Loading...
Pengertian Dan Bentuk Kebijakan Publik
Kebijakan (policy) bermula dan katapolis (Yunani) ataupolitea (Latin). Istilah tersebut mpada awalnya digunakan untuk menyebut “negara kota”. Dalam perkembanganm selanjutnya policy berarti hal-hal yang berkaitan dengan cara pengaturan negara atau administrasi negara. Publik (public) berarti umum, negara, atau masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik diartikan sebagai segala peraturan serta tindakan pemerintah yang disusun dan dilaksanakan untuk kepentingan umum atau masyarakat. Dan makna di atas kebijalcan publik mengandung dua maksud.
- Peraturan yang disusun dan dilaksanakan untuk menjamin kepentingan masyarakat.
- Tindakan atau cara apa yang clilakukan oleh pemerintah dalam melayani kepentingan umum.
Kebijakan publik yang berbentuk peraturan ada dua jenis, yaitu kebijakan pusat (nasional) dan kebijakan daerah. Peraturan yang termasuk kebijakan pusat adalah
- UUD,
- Tap MPR,
- Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
- Peraturan Pemerintah, serta
- Keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan dirjen, dan sebagainya.
Peraturan yang termasuk kebijakan di tingkat daerah adalah
- Peraturan daerah (Perda),
- Keputusan gubernur,
- Keputusan bupati/wali kota, serta
- Keputusan kepala dinas/instansi daerah, dan sebagainya.
Kebijakan publik berupa tindakan pemerintah untuk kepentingan umum, antara lain adalah
- pemberian dana bantuan untuk korban bencana alam dan banjir,
- pemberian subsidi sembako terhadap warga yang kurang mampu,
- pengaturan dan penertiban kawasan kota,
- pembangunan sarana irigasi dan air minum, dan
- Upaya pembangunan jalan dan sarana umum lainnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...