Loading...

Proses Penyusunan Kebijakan Publik

Loading...

Proses Penyusunan Kebijakan Publik



Kebijakan publik disusun dan diterapkan dalam rangka memenuhi harapan dan keinginan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Untuk itu dalam proses penyusunan harus melibatkan secara aktif peran masyarakat. Proses penyusunan kebijakan public melalui tahapan-tahapan berikut ini.

Identifikasi masalah dan agenda kebijakan


Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam keinginan, tuntutan, kehendak, aspirasi, sekaligus juga permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Masalah yang ada dan dihadapi masyarakat, inisalnya pengangguran, bencana alam, keiniskinan, kesenjangan sosial, pemerataan pendidikan, pemukiman kumuh, dan sebagainya. Pemerintah harus memahaini serta meiniliki data-data yang cukup tentang keadaan atau masalah itu. Dan masalah itu, pemerintah kemudian harus merumuskan alternatif pemecahan masalah yang dapat diagendakan menjadi kebijakan publik.



Penyusunan skala prioritas kebijakan


Tidak mungkin dalam sekali waktu pemerintali dapat menyelesaikan atau memenuhi seluruh tuntutan, aspirasi, dan permasalahan dalam masyarakat. Untuk itu, atas dasar identifikasi permasalahan tersebut, pemerintah menyusun skala prioritas permasalahan yang mendesak untuk diatasi dengan kebijakan publik.

Perumusan rancangan kebijakan


Setelah menentukan prioritas kebijakan, maka pemerintah menyusun rancangan kebijakan dengan memperhatikan pendapat atau masukan dan masyarakat. Rancangan tersebut disusun dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan yang sesuai.

Pembahasan rancangan kebijakan


Rancangan kebijakan yang telah disusun selanjutnya dibahas dan dikaji secara mendalam oleh baelan-badan atau lembaga yang terkait. Apabila kebijakan tersebut dalam bentuk peraturan daerah, undang-undang, Tap MPR, dan bahkan UUD, maka pembahasannya harus melibatkan lembaga legislatif, yakni DPRD, DPR, dan MPR.

Pengesahan dan penetapan kebijakan


Setelah melalui pembahasan oleh lembaga yang terkait serta memperoleh kesepakatan, maka tahap berikutnya adâlah pengesahan dan penetapan. Kebijakan tersebut lalu dituangkan ice dalam bentuk peraturan dan diundangkan sehingga dapat berlaku dan dilaksanakan.

Pelaksanakan kebijakan


Setelah ditetapkan maka suatu kebijakan publik harus dilaksanakan. Tentunya setelah melalui sosialisasi atau peyebarluasan kepada masyarakat. Pemerintah melalui departemen atau dinas akan merealisasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Evaluasi kebijakan publik


Setelah dilaksanakan, tidak kalah pentingnya, yaitu pengawasan atau pemantauan, baik dan lembaga pengawas maupun pengawasan langsung dan masyarakat. Selanjutnya, diadakan evaluasi kebijakan untuk dapat diketahui kekurangankekurangannya dan apa yang telah dicapai sehingga menjadi acuan dalam perumusan kebijakan publik selanjutnya.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :