Loading...

Proaktif Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah

Loading...

Proaktif Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah



Dalam pergaulan hidup terdapat empat macam norma. yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Norma-norma selalu ada dalam sebuah masyarakat. Norma-norma tersebut ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Setiap warga negara hendaknya selalu memperhatikan norma-norma yang berlaku. Dengan memperhatikan norma tersebut, kehidupan bermasyarakat akan berjalan dengan baik.



Norma agama


Norma agama ialah peraturan hidup yang ditenma sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dan Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturan hidup itu berasal dan Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke arah yang benar.

Norma kesusilaan


Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia. Peraturan hidup mi berasal dan bisikan kalbu atau suara batin yang diakui oleb setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat.

Norma Kesopanan


Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dan pergaulan pegoIongan manusia. Peraturan itu ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu olongan masyarakat dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam masyarakat.

Norma Hukum


Tiga macam nonna, yaitu norma agama, kesusilaan, dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Di samping itu, diperlukan norma lain yang memberijaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat, yaitu norma hukum untuk mengatumya.

Masarakat adalah gabungan keluarga yang coraknya beraneka ragam. Masvarakat beranggotakan manusia yang terbagi atas berbagai golongan yang memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda-beda. M.nusia tidak dapat hidup sendiri. Ia adalah makhluk sosial yang terus herinteraksi satu sama lain. Dapat kamu bayangkan bagairnana bila hidup sendiri di dunia mi. Tidak ada yang dapat diajak berbicara atau hermain bersama. Tentu saja akan terasa sepi. Oleh karena itulah. kita hidup bermasyarakat.

Dalam bermasvarakat, kita berhadapan dengan sesama manusia yang sama-sama memiliki kemerdekaan pribadi, kehendak, keinginan, dan perasaan. Setiap han kita saling berhubungan, saling kenal, dan saling membutuhkan. Di dalam proses kemasyarakatan itu, di samping saling bantu. Tolong menolong, dan bergotong royong, tidak jarang terjadi benturan satu sama lain, yang merupakan perselisihan. Perselisihan itu terjadi karena tidak ada persesuaian pendapat atau kehendak, masing-masing merasa dirugikan oleh yang lain, dan berpegang pada kebenaran sendiri serta menyalahkan yang lain. Oleh karena itu, untuk menghindaninva. di dalam masyarakat harus ada semacam pedoman atau pegangan bersama yang di,ebut hukum masyarakat. Agar hukum itu memiliki ukuran yang sama dan berlaku untuk semua masyarakat dan tetap terjamin. aturan-aturan tersebut disusun oleh pemerintah dan dijadikan kebijakan pernerintah yang mengatur masyarakat.

Fungsi kebijakan publik adalah untuk menjaga dan melindungi hak warga negara dan mengatur jalannya pemerintahan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Datam menjalankan peraturan itu harus ada kesadaran hukum warga masyarakat. Untuk mempertinggi kesadaran hukum itu. pendidikan tentang kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini demi membina kedisiplinan masyarakat.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...