Loading...
Asas-Asas Pokok Pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia
Adapun bagian keempat dari-Pembukaan UUD 1945 ini memuat asas pokok pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi dan hagian keempat ini dapat digolongkan ke dalam enipat hal berikut ini:
- tentang tujuan negara Indonesia, yang tercantum dalam kalimat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pe,nerintah Negara Indonesia yang:
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) mernajukan kesejahteraan urnum;
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(4) dan ikutmelaksanakan keertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- tentang ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Indonesia, yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi, Makii disusunlah keinerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia;
- tentang bentuk negara, tercantum dalam kalimat yang berbunyi, Yang terl2entuk dalam suatu susunah Negara Rep ublik Indonesia yang berkedaulat rakyat;
- tentang dasar filsafat negara Pancasila yang tercantum dalam kalimat yang berbunyi, Den gan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Ke,nanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipiinpin oleh hikinat kebijaksanaan dalam perinusya waratan/perwakilan, serta dengan inewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dan prokiamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi keinerdekaan pada hakikatnya adalah pencetusan dan segala perasaan-perasaan yang sedalamd alamnya yang terbenam dalam kalbu rakyat Indonesia. Prokiamasi kemerdekaan beserta kandungannya berupa Pembukaan UUD 1945 telah melukiskan pandangan, tujuan, falsafah, dan rahasia hidup kita sebagai bangsa. Apabila proklamasi itu merupakan suatu Proclamation of Indefendenc maka Pembukaan UUD 1945 adalah Declarationn of indefendence negara Republik Indonesia.
Jelasnya, Pemhukaan UUD 1945 sebagai Dekiarasi Kemerdekaan mengandung cita-cita luhur dan prokiamasi kemerdekaañ Indonesia. Prokiamasi kçmerdekaan yang berisi pernyataan kemerdekaarf adalah sumber hukum dan pembentukan Negaia Kesatuan Republik Indonesia Karena tanpa pioklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, tidak akan ada negara Republik Indonesia. Prokiamasi kemerdekaan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk pernyataan kemerdekaan yang terbentuk dalam pembukaan UUD 1945 (pada alinea ke-3) yang merupakan bagian dan UUD 1945 yang berlaku sekarang ini.
Karena proklamasi kernerdekaan itu adalah sumber hukum bagi berdirinya Republik Indonesia maka Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun, badan apa pun. Oleh karena itu, mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah (isi cita-cita luhur) prokiamasi kemerdekaan, sedangkan mengubah Prokiamasi Kemerdekaan, berarti membuharkan Negara Republik Indonesia. Selain itu, rnengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah/rnenghilangkan Pancasila (yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945), mengubah/menghilangkan Pancasila berarti menghapuskan kepribadian bangsa Indonesia.
Sumber Pustaka: Graindo Media Pratama
Loading...