Loading...
Kewajiban Warga Negara Dalam Membela Negara
Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir dan perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diprokiamirkan tanggal 17 Agustus 1945 menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan bangsa. Berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia yang baru merdeka datang dan Belanda yang masih memiliki keinginan menguasai negara Indonesia.
Ikut sertanya rakyat Indonesia dalam perjuangan bersenjata didorong oleh rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga pengorbanan yang mereka berikan sebagal perwujudan tanggungjawabnya bukan karena paksaan. Tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang didasari kecintaannya terhadap tanah air. ltulah yang disebut bela negara sebagaimana tercantum dalam UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh. terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara lndonesi, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dan dalam negeri maupun dan Iuar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan hukum nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...