Loading...
Prinsip-Prinsip Pembelaan Negara
Bela negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban warga negara. Bangsa Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu aspek pertahanan keamanan merupakan faktor hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Dalam alinea tersebut, pemerintah negara RI berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadi Ian sosial. Dan pandangan tersebut, penyelenggaraan keamanan negara menganut prinsip-prinsip sebagal berikut.
- Bahwa bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkannya, yang meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, tidak sejengkal pun wilayah Republik Indonesia dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya yang boleh jatuh ke tangan asing.
- Bahwa upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan keharusan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam usaha pembelaan negara.
- Bahwa bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia, dan merupakan jalan terakhir yang hanya dilakukan apabila semua usaha dengan jalan damai telah ditempuh dan belum membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang.
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilannya, serta menganut politik bebas dan aktif. Oleh karena itu pertahanan keamanan negara ke luar bersifat detensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulal menyerang. Sedangkan ke dalam bersifat preventif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil Iangkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dan dalam negeri.
Atas dasar sikap dan pandangan mi, bangsa Indonesia tidak membenarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kenja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan, tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...