Loading...

Komponen Pertahanan Keamanan Dan Landasan Hukum Bela Negara

Loading...

Komponen Pertahanan Keamanan Dan Landasan Hukum Bela Negara



Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pentahanan keamanan negara yang terdiri atas komponen utama, cadangan, dan pendukung.
  • Komponen Utama

Komponen utama sistem pertahanan dan keamanan nasional adalah Tentara Nasional Indonesia dap Kepolisian Negara Republik Indonesia.TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.


  • Komponen Cadangan

Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasiohal yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.Yang dimaksud dengan mobilitas adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
  • Komponen Pendukung

Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasaran nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Landasan Hukum Pembelaan Negara


  • Landasan Idiil

Landasan idiil bela negara adalah Pancasila, baik sebagai dasar negara maupun sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 27 dan Pasal 30.
  • Pasal 27 Ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30.
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, rakyat, dan kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Nasional Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
  • Landasan Struktural

Landasan struktural bela negara adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, seperti berikut.
  1. Tap MPR NomorVl/MPR/2000tentang PemisahanTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Tap MPR Nomor VII! MPR/2000tentang PeranTentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Tap MPR Nomor IV! MPR / 1999 tentang GBHN dalam Bidang Pertahanan Keamanan.
  • Landasan Operasional
Landasan operasional bela negara adalah undang-undang antara lain:
  1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  2. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
  3. UU Nomor I Tahun 1988 tentang Perubahan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Loading...