Loading...

Pentingnya Musyawarah Dalam Setiap Masalah Dalam Islam

Loading...

Pentingnya Musyawarah Dalam Setiap Masalah Dalam Islam



Apabila dalam suatu kelompok/organisasi terdapat suatu perselisihan pendapat maka jalan keluarnya dipecahkan dengan cara musyawarah yaitu untuk mengambil suatu ketetapan (mufakat). Dengan demikian, semua anggota dalam organisasi tersebut merasa puas dalam menerima keputusan dan merasa lega, bahwa perbedaan pendapat sudah dapat teratasi dengan kesepakatan bersama. Seperti ditegaskan dalam firman Allah surah An-Nisaa’ ayat 59:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu. Kemudianjika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan rasul-Nya (sunah-Nya), jika kamu benar-benar ben man kepada Allah dan han kern udian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 59)



Dengan penjelasan di atas maka Allah memerintahkan seluruh manusia khususnya kepada kaum muslimin supaya taat dan patuh kepada-Nya, kepada rasul-Nya dan kepada orang yang memegang kekuasaan di antara mereka. Kemudian untuk kesempurnaan pelaksanaan amanat dan hukum yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya hendaklah kaum muslimin bersikap berikut.
  1. Taat dan patuh kepada perintah Allah dengan mengamalkan isi kitab suci Al-Quran dan melaksanakan hukum-hukum yang telah ditetapkannya.
  2. Melaksanakan ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah saw. yaitu pembawa amanat dan Allah untuk dilaksanakan oleh segenap hamba-Nya beliau ditugaskan untuk menjelaskan kepada manusia tentang isi Al-Quran.
  3. Patuh kepada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh ulil amri. Ulil amri adalah orang-orang yang memegang kekuasaan baik penguasa pemerintah, alim ulama, maupun umara. Sesuatu yang telah ditetapkan oleh ulil amri mestinya sudah diperhitungkan secara matang maka kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya dengan syarat bahwa keputusan mereka tidak bertentangan dengan Al-Quran dan melanggar syariat Islam.
  4. Apabila terdapat perselisihan pendapat, hendaklah dikembalikan kepada Al-Quran dan hadis, maksudnya ditanyakan kembali kepada orang yang telah menguasai Al-Quran dan hadis yaitu aiim ulama.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...