Loading...
Arti, Makna Dan Tujuan Consensus Dalam Demokrasi Indonesia
Negara Indonesia melaksanakan sistem Demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal maupun demokrasiproletar (komunisme). Tidak mengenal kekuasaan diktator mayoritas maupun diktator minoritas. Suatu keputusan tidak harus berdasarkan kemenangan mayoritas atas dasar jumlah suara, tidak ditentukan oleh kekuatan yang lebih besar, tetapi yang diutamakan ialah hikmat kebijaksanaan, penalaran, pikiran yang sehat, prinsip kebenaran dan keadilan, serta kepentingan rakyat yang menjadi ukuran dalam usaha mencapai persamaan pendapat atau konsensus yang bermutu tinggi.
Suatu masyarakat dikatakan telah mencapai konsensus apabila mereka menyetujui atau sependapat mengenai ni1ai-ii1ai sosial dan tujuan-tujuan bersama.
Masyarakat Indonesia yang berdäsar negara Pancasila, secara filosofis menginginkan keseimbangan dan keselarasan.antara individu dan masyarakat, antara kepentingan pribadi dan kepantingan umum. Untuk mencapai keinginan atau cita-cita tersebut, maka setiap individu dan semua subjek hukum dalam masyarakat hams mengembangkan prinsip-prinsip persamaan (equalite), kemerdekaan/kebebasan (liberte), danpersaudaraan (fraternite), serta mengembangkan toleransi dan tenggang rasa sebagai titik tolaknya. Pelaksanaan prinsip tersebut dilandasi tanggung jawab baik kepada din sendiri, masyarakat, negara, dan terutama tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga setiap keputusan bersama (konsensus) memenuhi rasa keadilan dan kebenaran serta tidak bertentangan dengan norma agama-agama.
Konsensus dalam demokrasi Pancasila akandapat berjalan baik, jika prinsip-prinsip di atas dijalankan serta dilandasi keikhlasan dan kejujuran sehingga selurub kepentingan dapat terkomodasi sehingga setiap keputusan dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh semua pihak.
Sesudah pemberontakan G-30-S/PKI berhasil ditumpas, bahkan pada waktu penuinpasan masih berlangsung, berbagai golongan dalam masyarakat sudah menyampaikan tuntutan supaya Pancasila dan UUD 1945 dilaksanakan secara konsekuen. Masyarakat secara keseluruhan, baik partai-partai politik, maupun golongan-golongan sosial di luar partai politik, begitu juga pemerintah bersepakat melaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen. Kesepakatan itulah yang sekarang disebut konsensus nasional.
Sebenamya ada dua macam konsensus nasional.
- Konsensus yang pertama yaitu kebulatan tekad masyarakat dan pemerintah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara konsekuen.
- Konsensus kedua yaitu mengenai cara-cara melaksanakan konsensus pertama. Konsensus kedua mi lahir sebagai tindak lanjut konsensus pertama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain. Konsensus kedua dapat dicapai antara partai-partai politik dengan pemerintah, dan didukung rakyat secara keseluruhan.
DPRGR pada saat itu melakukan inventarisasj dan pembahasan terhadap dialog-dialog yang terjadi dalam masyarakat dan menyusunnya menjadi sebuah memorandum yang kemudian disampaikan kepada MPRS yang bersidang pada bulan Juli 1966 dan oleh MPRS, memorandum DPRGR itu diterima dan disahkan menjadi Tap MPRS No. XX MPRS Tahun 1966. Begitulah proses yang terjadi sampai akhirnya dialog-dialog yang terjadi dan berkembang di tengaht engah masyarakat itu diangkat menjadi ketetapan oleh lembaga tertinggi negara. Sejak itu, konsensus nasional mempunyai kekuatan hukum, artinya mengikat seluruh rakyat dan pemerintah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...