Loading...
Ketaatan Terhadap Keputusan Bersama Dalam Demokrasi Pancasila
Perbedaan pendapat dalam demokrasi Pancasila sangat dihargai dan dijunjung tinggi sebagai suatu kodrat, bahwa manusia ada dan hidup serta mempunyai kebebasan berfikir. Perbedaan pendapat yang ada bukan untuk dipertentangkan tetapi didekatkan sehingga dapat memutuskan sesuatu hal dengan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain adalah pikiran (ratio) yang sehat, untuk mencapai putusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diiktikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Cara menyampaikan pendapat hendaknya dilakukan melalui saluran-saluran yang telah ada sehingga tidak menimbulkan efek negatif, seperti kekacauan, keonaran, merusak ketertiban, keamanan serta mengganggu hak orang lain.
Dalam demokrasi Pancasila hak demokrasi selalu diiringi dengan ketaatan dan tanggung jawab. Dengan demikian, kita mempunyai tanggung jawab untuk menaati dan mengikuti aturan dengan baik deini keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pancasila khususnya sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pennusyawarataNperwakilan bermakna bahwa penyelesaian suatu maalah hendaknya ditempuh melalui jalan pembahasan bersama atau musyawarah. Musyawarah sebenamya merupakan Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi hëndaknya Jan garsampn/ menggarggu / lain salah satu cara untuk mengambil keputusan secara bersama-sama atas dasar saling menghargai dan saling menghormatj, sedangkan pengambilan keputusan dalam Undang-Undang Dasar 1945, terkandung makna untuk mengambjl suatu putusan ditempuh dengan suara terbanyak (Pasal 2 ayat (3) UUD 1945) atau lebih dikenal dengan voting.
Dan ketentuan-ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pengan-bilan putusan pada assnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dati apabila hal ini tidak mungkin, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Tentang pelaksanaan putusan menurut Ketetapn MPR No. II/MPR/1999, dinyatakan bahwa setiap putusan baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak hams diterima dan dilaksanahn dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran, dan tanggung jawab. Dengan demikian, marilah kita di dalam menyelesaikan suatu masalah dalam segala aspek kehidupan berpedoman pada ketentuan Pancasila dan UUD 1945, deini kepentingan bersama.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...